Dituduh Hilangkan Separuh Pulau di Riau, Perusahaan Penambang Pasir Minta Keadilan ke Jokowi

PT Logo Mas Utama (LMU) mengklaim pihaknya sudah menjalankan seluruh ketentuan.

Eko Faizin
Rabu, 16 Februari 2022 | 13:48 WIB
Dituduh Hilangkan Separuh Pulau di Riau, Perusahaan Penambang Pasir Minta Keadilan ke Jokowi
Kapal penambang pasir laut di Pulau Rupat, Bengkalis. [Rahmadi Dwi/Riauonline]

SuaraRiau.id - PT Logo Mas Utama meminta keadilan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas penghentian aktivitas penambangan pasir laut di Perairan Rupat Bengkalis.

PT Logo Mas Utama (LMU) mengklaim pihaknya sudah menjalankan seluruh ketentuan.

Diketahui, Tim Kementerian Kelautan Perikanan RI menghentikan perusahaan tersebut lantaran diduga melanggar dan merusak lingkungan.

Direktur PT Logo Mas Utama Indrawan Sukmana mengatakan, dalam menjalankan aktivitas penyedotan pasir laut sudah mematuhi semua kewajiban diminta negara.

Mereka memenuhi perizinan usaha, iuran untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP), analisis dampak lingkungan dan lain sebagainya.

"Ini fitnah besar kita dituduh merusak lingkungan dan menghilangkan separuh pulau kecil di Rupat. Kami justru bingung pelanggaran apa yang kami buat. Padahal dokumen perizinan sudah dipenuhi dan menjalankan kewajiban. Saya berharap Bapak Presiden Jokowi memberi keadilan atas penghentian operasi yang sangat merugikan kami secara materi," kata Indrawan dikutip dari Antara, Selasa (15/2/2022).

Dijelaskan, aktivitas pertambangan PT Logo Mas Utama sudah mengantongi izin sejak 2009 dan baru melakukan penyedotan pasir laut pada September 2021. Volume perdana sebanyak 13 ribu kubik guna mendukung kelancaran masuk investasi asing di Dumai.

Indrawan juga meminta KKP RI membuktikan tuduhan merusak lingkungan di sekitar wilayah operasi pertambangan dan membuat separuh Pulau Beting Aceh hilang dengan menyampaikan hasil kajian dan riset kepada perusahaan.

"Kami harus dapatkan bukti yang menyatakan terjadi kerusakan lingkungan dari aktivitas penyedotan pasir laut ini. Sangat tidak masuk akal kami disebut menghilangkan separuh Pulau Beting Aceh padahal jarak dengan blok pengerukan sekitar sebelas kilometer," sebut Indrawan lagi.

Dia menduga selain ada tumpang tindih kewenangan antar lintas kementerian terkait aktivitas pertambangan ini, juga diduga ada persaingan tidak sehat untuk mengambil alih blok pengerukan pasir laut tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini