Dituduh Hilangkan Separuh Pulau di Riau, Perusahaan Penambang Pasir Minta Keadilan ke Jokowi

PT Logo Mas Utama (LMU) mengklaim pihaknya sudah menjalankan seluruh ketentuan.

Eko Faizin
Rabu, 16 Februari 2022 | 13:48 WIB
Dituduh Hilangkan Separuh Pulau di Riau, Perusahaan Penambang Pasir Minta Keadilan ke Jokowi
Kapal penambang pasir laut di Pulau Rupat, Bengkalis. [Rahmadi Dwi/Riauonline]

PT LMU diklaim satu satunya perusahaan pertambangan di Riau memiliki izin usaha pertambangan operasi produksiseluas 5.030 hektare di perairan Kecamatan Rupat Bengkalis, guna memenuhi kebutuhan material timbunan pembukaan investasi baru bernilai ratusan triliun rupiah di Kota Dumai.

Atas penghentian aktivitas ini, Indrawan berharap Presiden RI Jokowi dapat menyelesaikan tumpang tindih kewenangan pertambangan ini dan memastikan kenyamanan berusaha pelaku usaha yang telah mendukung sukses dan lancarnya investasi masuk.

Sebelumnya, Tim KKP RI dipimpin Dirjen Pengawasan Sumber Daya KP Laksamana muda TNI Adin Nurawaluddin bersama Plt Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari menghentikan aktivitas kapal keruk pasir KNB-6 yang disewa PT LMU untuk mengangkut hasil penambangan pasir laut diduga ilegal Pulau Rupat, pada Minggu (13/2/2022).

KKP memastikan akan memproses hukum perusahaan yang melakukan penambangan pasir di perairan Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis Riau tersebut.

"Terhadap temuan pelanggaran ini, kami akan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku," kata Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, kepada wartawan di Dumai, Senin (14/2/2022).

Adin mengatakan proses pengungkapan kasus pelanggaran ini telah berjalan dengan melibatkan berbagai instansi terkait, mulai dari adanya pengaduan masyarakat ke jajaran Kepolisian Daerah Riau, proses verifikasi yang juga melibatkan pemerintah daerah dan juga WALHI sampai dengan intercept yang dilakukan Ditjen PSDKP.

Hasilnya merujuk pada kesimpulan bahwa kegiatan penambangan tersebut tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), dan diduga menimbulkan abrasi yang mengakibatkan kerusakan terumbu karang dan juga kerusakan padang lamun sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat khususnya nelayan.

"Salah satu hal yang menjadi pertimbangan penting kami adalah dampak kegiatan ini terhadap kawasan pesisir dan nelayan. Apalagi Pulau Rupat ini termasuk Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)," katanya.

Plt Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP RI Pamuji Lestari menyampaikan bahwa Pulau Rupat merupakan salah satu PPKT ditetapkan berdasarkan Keppres Nomor 6 Tahun 2017, dan berdasarkan PP Nomor 62 Tahun 2010 tentang pemanfaatan PPKT dibatasi hanya untuk pertahanan keamanan, kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan.

"Kami harapkan pemanfaatan Pulau Rupat dilaksanakan sesuai ketentuan," ujar Tari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini