Lelaki berusia 62 tahun itu tak berkutik saat rumahnya digerebek polisi dan dilakukan penggeledahan. Polisi menemukan semua barang bukti kejahatannya.
"Wak Ipol dapat barang dari seorang berinsial BR melalui telpon. Saat BR dihubungi ternyata tidak aktif lagi dan dijadikan DPO," bebernya.
Saat ini kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah digiring ke Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada