SuaraRiau.id - Wasiat Dorce Gamalama yang ingin dimakamkan sebagai perempuan masih menuai polemik. Ia sempat menanggapi pernyataan beberapa ulama, termasuk Gus Miftah.
Diketahui, Gus Miftah menyatakan niat Dorce Gamalama yang ingi dimakamkan sebagai perempuan menyalahi ajaran agama.
Namun, Dorce Gamalama kemudian membalas ungkapan sejumlah tokoh agama. Ia seakan tak peduli dan mengatakan proses pemakamannya kelak akan diserahkannya kepada pihak keluarga.

Merespons pernyataan Dorce Gamalama, Gus Miftah menyebut dirinya tidak spesifik menyampaikan pandangannya hanya kepada Dorce saja, namun lebih umum.
Ia menyampaikan hal itu seperti terlihat di kanal Youtube OFFICIAL NITNOT pada Kamis, 10 Februari 2022.
“Jadi kan persoaan kemudian opini atau pendapat saya kemudian direspons oleh Dorce Gamalama ya silahkan. Tapi kan saya ngomong itu konteksnya secara umum, manusia itu dimatikan sebagaimana dia dihidupkan kan gitu,” kata Gus Miftah dikutip Hops.id--jaringan Suara.com, Jumat (11/2/2022).
Pria 40 tahun itu mengungkapkan bahwa tidak mempermasalahkan jika kemudian ada orang yang menggangap pendapatnya itu mengarah ke Dorce.
“Kemudian ada yang beranggapan ini kok lebih signifikan atau lebih spesifik ke Dorce ya silahkan tapi pandangan saya itu sifatnya umum,” katanya.
Gus Miftah menegaskan pendapatnya tersebut dalam rangka menyampaikan hukum agama yang harus disampaikan walaupun pahit.
”Nah, karena ini berkaitan dengan hukum agama ya sampaikanlah yang haq (benar) walaupun pahit,” tegasnya.
Apabila kemudian, lanjutnya, ada yang tersinggung memberikan respons seperti Dorce dia mempersilakan.
”Ada yang bilang ke saya ‘Kan juga ada ulama yang berbeda pendapat Gus?’ Nah, itulah hebatnya Islam, itulah luar biasanya ilmu, bahwa ilmu itu kan berkembang dan kita boleh berbeda pendapat dengan orang lain,” ujarnya.
Sebagaimana seperti yang dia tahu sesuai hukum fiqih, bahwa manusia ya dilahirkan dalam keadaan laki-laki, ya dimakamkan dalam keadaan laki-laki.
“Maka ketika saya direspons seperti itu, ya pendapat saya seperti itu, hukum fiqih yang saya fahami bahwa manusia ya dilahirkan dalam keadaan laki-laki, ya dimakamkan dalam keadaan laki-laki,” jelasnya.
Sebaliknya, kalau dilahirkan dalam keadan perempuan maka harus dimandikan atau dikuburkan dalam keadaan perempuan.
- 1
- 2