Anwar Abbas: Kelilingi Kabah di Metaverse Tak Bisa Disebut Ibadah Haji

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas ikut buka suara terkait 'Kabah Virtual' di Metaverse tersebut.

Eko Faizin
Rabu, 09 Februari 2022 | 18:38 WIB
Anwar Abbas: Kelilingi Kabah di Metaverse Tak Bisa Disebut Ibadah Haji
Jamaah saat melakukan tawaf mengelilingi Kabah ketika menjalani ibadah haji September 2016 lalu. [Ahmad Gharabli/AFP]

SuaraRiau.id - Arab Saudi menciptakan Kabah di Metaverse dengan sistem virtual reality atau VR. Kabar tersebut kemudian menghebohkan publik, termasuk di Indonesia.

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas ikut buka suara terkait 'Kabah Virtual' di Metaverse tersebut.

Anwar Abbas menjelaskan bahwa mengelilingi Kabah di Metaverse merupakan hal yang baik, tetapi tidak dapat disebut sebagai bagian dari ibadah haji karena tidak memenuhi syarat pelaksanaan ibadah haji.

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas. [Tangkapan Layar Youtube MUI]
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas. [Tangkapan Layar Youtube MUI]

"Kalau ada orang yang akan menyelenggarakan ibadah haji secara virtual via Metaverse berarti dia menyelenggarakan ibadah hajinya tidak secara fisik tapi hanya melalui penglihatan saja, maka hal demikian tentu sudah jelas tidak masuk ke dalam kategori sedang melaksanakan ibadah haji," ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (9/2/2022).

Diketahui, Metaverse adalah kombinasi dari berbagai elemen teknologi termasuk VR dan video yang memungkinkan pengguna melakukan berbagai aktivitas dalam satu semesta digital.

Pemerintah Arab Saudi berencana menghadirkan Kabah di Metaverse, yang akan memungkinkan warga Muslim di seluruh dunia merasakan pengalaman melihat Kabah dan Hajar Aswad secara virtual.

Menurut Anwar, melihat Kabah secara virtual rasanya akan seperti menonton program kuliner di televisi, menggugah selera tapi tidak bisa mengatasi lapar.

Anwar menjelaskan bahwa ibadah haji mencakup kegiatan fisik di tempat-tempat yang telah ditentukan seperti di Padang Arafah, Muzdalifah, Mina, Kabah di Masjidil Haram, Shafa, dan Marwa. Waktu pelaksanaan ibadah haji juga ditentukan pada bulan Dzulhijjah.

Anwar kemudian mengutip Hadis Nabi Muhammad SAW, "Barang siapa yang menjumpai wukuf di Arafah, maka ia menjumpai haji".

"Ini artinya kalau ada orang yang tidak bisa hadir di Padang Arafah pada waktu yang telah ditentukan oleh syara' tersebut, maka yang bersangkutan secara syar'iyah tidak bisa diakui telah melaksanakan ibadah haji karena yang bersangkutan tidak bisa hadir di tempat dimaksud pada waktu yang telah ditentukan," kata Anwar.

"Belum lagi yang menyangkut mabit di Muzdalifah, melempar jumroh di Mina, tawaf di ka'bah, serta sa'i antara Shafa dan Marwa. Itu semua harus dilakukan secara fisik di tempat dan waktu yang sudah ditentukan oleh syara'," sambungnya.

Anwar mengemukakan bahwa kehadiran Virtual Black Stone Initiative bisa dimanfaatkan untuk lebih mengenal Kabah secara virtual dan memotivasi umat Islam untuk pergi berhaji ke Tanah Suci, tapi tidak bisa digunakan sebagai sarana untuk menunaikan ibadah haji.

"Sia-sia kah perbuatan tersebut? Saya rasa tidak, karena hal demikian jelas akan menimbulkan kebaikan dan manfaat bagi yang bersangkutan karena dengan itu dia akan tahu banyak tentang hal-hal yang terkait dengan masalah haji," tegas Anwar Abbas. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini