Sampai di kebun sawit ayah tirinya, pelaku berhenti meninggalkan adik AM dan pergi sendiri ke lokasi dia menimbun korban. Namun saat menggali cangkulnya rusak.
Pelaku mencoba meminjam cangkul warga sekitar namun ditolak yang punya. Ia pun melihat satu cangkul menganggur dan dibawanya untuk menggali lubang untuk menimbun korban. Pemilik cangkul teriak, lalu dipinjam lagi cangkul warga lain hingga akhirnya kelar.
Pada Minggu (6/2/2022) ayah tiri pelaku yang bekerja di kebun sawit itu mencium bau busuk. Ia melapor ke tetangga yang cangkulnya dipinjam pelaku dan diajak mengecek lalu muncul kaki manusia dan dipastikan itu jenazah korban Vebby.
Kini, pelaku SAS terancam penjara minimal 10 hingga 20 tahun atau penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Remaja bejat tersebut diancam dengan Pasal 81 Ayat 5 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Atau Pasal 340 KUHPidana. (Antara)