"Di tengah perjalanan di kebun sawit milik ayah tiri pelaku, sepeda motor berhenti lalu pelaku pura-pura masuk ke pondok untuk bertemu ibunya padahal ibunya tak ada. Pelaku keluar menemui korban, lalu mengajak masuk kebun dan pondok dengan alasan ibunya mau bertemu langsung," ungkap Kapolres.
Setelah itu, korban langsung dicekik dari belakang hingga lemas lalu disandarkan ke dalam pondok. Selanjutnya, mulut korban ditutup menggunakan ikat pinggang pelaku hingga tindakan asusila itupun terjadi.
Setelah memuaskan nafsunya, pelaku kembali mencekik leher korban karena masih terlihat bernafas lemas. Korban lalu ditarik 20 meter dari pondok sembari pelaku mengambil pisau untuk menyayat tangan korban agar dikira bunuh diri.
"Setelah korban meninggal dunia lalu dibawa ke semak-semak untuk disembunyikan menggunakan ranting sawit. Pelaku menyembunyikan sepeda motor korban dan kembali ke rumah temannya AM dan menginap di sana," sebut Gunar.
Keesokan harinya, pelaku mengajak adik AM berusia 8 tahun menemaninya membawa cangkul alasannya untuk menanam sawit.
Sampai di kebun sawit ayah tirinya, pelaku berhenti meninggalkan adik AM dan pergi sendiri ke lokasi dia menimbun korban. Namun saat menggali cangkulnya rusak.
Pelaku mencoba meminjam cangkul warga sekitar namun ditolak yang punya. Ia pun melihat satu cangkul menganggur dan dibawanya untuk menggali lubang untuk menimbun korban. Pemilik cangkul teriak, lalu dipinjam lagi cangkul warga lain hingga akhirnya kelar.
Pada Minggu (6/2/2022) ayah tiri pelaku yang bekerja di kebun sawit itu mencium bau busuk. Ia melapor ke tetangga yang cangkulnya dipinjam pelaku dan diajak mengecek lalu muncul kaki manusia dan dipastikan itu jenazah korban Vebby.
Kini, pelaku SAS terancam penjara minimal 10 hingga 20 tahun atau penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Remaja bejat tersebut diancam dengan Pasal 81 Ayat 5 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Atau Pasal 340 KUHPidana. (Antara)