Pertama, dugaan tindak pidana menghilangkan kemerdekaan orang atau beberapa orang. Kedua, dari pendalaman yang dilakukan oleh LPSK secara langsung ke lokasi tersebut, lembaga itu menduga adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang.
Ketiga, LPSK menduga kerangkeng tersebut adalah panti rehabilitasi ilegal. Hal itu diperkuat pernyataan Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat yang menyatakan tempat tersebut bukan panti rehabilitasi sah. (Antara)