Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan penangkapan. Hasil interogasi awal terhadap pelaku mengakui bahwa benar telah mengambil uang yang ada di ATM.
"Barang bukti berupa satu ATM dan rekening koran penarikan. Pelaku disangkakan Pasal 362 Jo pasal 367 KUHPidana," tukasnya.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada