Curi Uang Ibu Kandung Rp 32 Juta, Pemuda Pengangguran Ini Dipenjara

Ia ditangkap polisi karena mencuri uang ibu kandungnya Rp 32 juta dari ATM.

Suhardiman
Kamis, 03 Februari 2022 | 15:44 WIB
Curi Uang Ibu Kandung Rp 32 Juta, Pemuda  Pengangguran Ini Dipenjara
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan penangkapan. Hasil interogasi awal terhadap pelaku mengakui bahwa benar telah mengambil uang yang ada di ATM.

"Barang bukti berupa satu ATM dan rekening koran penarikan. Pelaku disangkakan Pasal 362 Jo pasal 367 KUHPidana," tukasnya.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

Baca Juga:Pesawat Susi Air Dipindah Paksa Satpol PP di Kaltara, Pengamat Penerbangan Alvin Lie: Perlu Orang Terlatih dan Certified

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini