Emak-emak Jual Sabu di Bangkinang yang Disimpan dalam Kotak Bedak

Emak-emak paruh baya ini ditangkap tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres Kampar lantaran mengedarkan barang haram tersebut, Rabu (26/1/2022).

Eliza Gusmeri
Sabtu, 29 Januari 2022 | 15:59 WIB
Emak-emak Jual Sabu di Bangkinang yang Disimpan dalam Kotak Bedak
Tersangka AS (55), emak-emak pengedar sabu-sabu yang ditangkap polisi.(ist/dok polisi)

“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” jelasnya.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini