Guru Ngaji di Bengkalis Cabuli 4 Muridnya yang Masih Bawah Umur

Peristiwa yang menimpa para korban yang masih berusia antara 11 hingga 13 tahun itu terjadi pada April 2021 lalu.

Eko Faizin
Rabu, 26 Januari 2022 | 12:23 WIB
Guru Ngaji di Bengkalis Cabuli 4 Muridnya yang Masih Bawah Umur
Ilustrasi pencabulan guru ngaji terhadap muridnya. [Suara.com/Iqbal Asaputro]

SuaraRiau.id - Seorang guru ngaji di Bengkalis ditangkap polisi gara-gara dugaan kasus pencabulan terhadap muridnya.

Pria berinisial SP (45) itu diduga melakukan tindakan asusila terhadap 4 muridnya yang masih di bawah umur.

Peristiwa yang menimpa para korban yang masih berusia antara 11 hingga 13 tahun itu terjadi pada April 2021 lalu.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi menjelaskan bahwa pelaku tersebut telah ditangkap petugas pada Minggu (5/1/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

"TKP Penangkapan di Dusun Sumber Asri RT 012 RW 005 Desa Sungai Nibung Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, tepatnya di dalam rumah SP, guru ngaji ini," jelasnya.

Kronologis kejadian
AKP Meki menjelaskan, pada Sabtu 25 Desember 2021 sekira jam 19.00 WIB, AU (35) orang tua dari salah satu korban datang menjumpai pelapor DMH (36) beserta istri dan kemudian dia menceritakan kejadian yang telah dialami oleh anaknya akibat dari perbuatan cabul yang dilakukan oleh guru ngajinya bernama SP (45).

Lalu setelah itu AU mengatakan kepada pelapor dan istri dengan kalimat 'apakah anak pelapor juga ada dicium, dipegang payudaranya oleh guru mengaji yang bernama SP, lalu setelah itu pelapor DMH beserta istri langsung menanyakan kepada anaknya'.

Kemudian anaknya tersebut menjawab benar bahwa ada dilakukan tindakan tersebut sebanyak 3 kali oleh guru ngaji tersebut.

"Kemudian pada saat itu AU mengatakan kepada pelapor apakah menerima perlakuan dari SP yang telah melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya. Lantas AU menerangkan bahwa berdasarkan keterangan dari anaknya yang telah dicabuli dengan cara dipegang dadanya, dicium bibirnya oleh SP (guru ngaji) pada saat belajar ngaji adalah sebanyak 3 kali pada bulan Juni 2021 sekira jam 19.00 wib. Tindakan yang dilakukan SP saat sedang belajar ngaji," tuturnya.

Orangtua korban ini melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Kecil, Bengkalis guna pengusutan lebih lanjut.

Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa berbekal laporan dan keterangan yang diterima, maka pihaknya melakukan penangkapan.

Dijelaskannya, pada Rabu 5 Januari 2022 sekira pukul 11.00 wib team opsnal Polres Bengkalis dan Ps Kanit Reskrim Polsek Siak Kecil mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada 1 orang diduga SP yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul ini

"Kemudian tim melakukan penyelidikan kepada tersangka SP. Lalu sekira pukul 16.00 WIB, tim melalukan penangkapan SP yang berada di rumah Dusun Sumber Asri RT 012 RW 005 Desa Sungai Nibung Kecamatan Siak Kecil," ungkap dia.

Setelah itu tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis membawa pelaku dan barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami mengamankan barang bukti 4 mukena para korban. Penangkapan pelaku dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ini sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," jelasnya.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak