Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa berbekal laporan dan keterangan yang diterima, maka pihaknya melakukan penangkapan.
Dijelaskannya, pada Rabu 5 Januari 2022 sekira pukul 11.00 wib team opsnal Polres Bengkalis dan Ps Kanit Reskrim Polsek Siak Kecil mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada 1 orang diduga SP yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul ini
"Kemudian tim melakukan penyelidikan kepada tersangka SP. Lalu sekira pukul 16.00 WIB, tim melalukan penangkapan SP yang berada di rumah Dusun Sumber Asri RT 012 RW 005 Desa Sungai Nibung Kecamatan Siak Kecil," ungkap dia.
Setelah itu tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis membawa pelaku dan barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami mengamankan barang bukti 4 mukena para korban. Penangkapan pelaku dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ini sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," jelasnya.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada