Kabid Humas menjelaskan, YR mengajak DK untuk menunjukkan lokasi rumah korban.
“Dari pelaku DK ia mengaku ikut membakar mobil bersama dengan TS dan rekan lainnya,” tutur Kombes Sunarto.
Dari pelaku TS dia mengaku mendapat suruhan atas perintah Boy. Kemudian dari pengakuan Boy dia dikenalkan dengan RS yang merupakan otak pelaku oleh FS dan FF.
“Sementara itu, DPO atas nama AN bertugas mengawasi sekitar pada saat pelaku lain melakukan pembakaran,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi kepada pelaku RS, ia merasa sakit hati dan dendam kepada korban karena pernah merazia dan menyita handphone miliknya.
RS merupakan narapidana kasus narkoba yang sedang menjalani hukuman sepuluh tahun di Lapas Pekanbaru.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui motif dari RS melakukan tindak pidana ini adalah dia mengaku sakit hati dan dendam kepada korban yang mana pernah dilakukan razia oleh korban kepada para napi, kemudian handphone RS disita,” jelas Sunarto.
Saat ini kedelapan tersangka pembakaran mobil ditahan di Mapolda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut.