Alasan Polisi Tak Tilang Konvoi Mobil Mewah Bikin Konten di Jalan Tol Andara

Aktivitas mereka tentu saja menyebabkan kemacetan panjang di tol tersebut dan mengganggu pengguna jalan lain.

Eko Faizin
Senin, 24 Januari 2022 | 12:32 WIB
Alasan Polisi Tak Tilang Konvoi Mobil Mewah Bikin Konten di Jalan Tol Andara
Polisi bubarkan konvoi mobil mewah. [Twitter/ @TMCPoldaMetro]

SuaraRiau.id - Sejumlah mobil mewah berhenti di tengah jalan tol Km 02+400 Tol Andara, Jakarta Selatan untuk membuat konten foto-foto, di Tol Depok-Antasari pada Minggu 23 Januari 2022.

Aktivitas mereka tentu saja menyebabkan kemacetan panjang di tol tersebut dan mengganggu pengguna jalan lain.

Satuan Polisi Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya pun melakukan penindakan terhadap para pengemudi anggota komunitas mobil sport tersebut.

atuan Polisi Jalan Raya Polda Metro Jaya menertibkan konvoi mobil sport di yang memenuhi ruas Jalan Tol Andara KM 02.400 karena menghambat pengguna jalan Tol, Minggu, (23/1/2022). [ANTARA/Dokumentasi Pribadi]
atuan Polisi Jalan Raya Polda Metro Jaya menertibkan konvoi mobil sport di yang memenuhi ruas Jalan Tol Andara KM 02.400 karena menghambat pengguna jalan Tol, Minggu, (23/1/2022). [ANTARA/Dokumentasi Pribadi]

“11.07 #Polri Sat PJR Dit Lantas PMJ melakukan Penindakan kepada Para Pengemudi kendaraan mobil mewah yang beriringan yang sedang melaksanakan dokumentasi di dalam Ruas Tol sehingga menyebabkan kemacetan dan mengganggu Pengemudi lain di KM 02+400 Andara,” tulis akun Twitter @TMCPoldaMetro yang dikutip Hops.id--jaringan Suara.com, Minggu (23/1/2022).

“11.25 Petugas PJR #Polri Lakukan Penindakan terhadap komunitas Mobil sport yg memenuhi ruas Jalan Tol Andara KM 02.400 dikarenakan menghambat pengguna Jalan Tol yang lain,” sambung akun tersebut.

Dari pantauan di foto yang diunggah Twitter @TMCPoldaMetro sedikitnya ada lima petugas kepolisian menghampiri mobil-mobil yang melakukan pelanggaran tersebut untuk ditindak.

Selain itu, juga nampak salah satu pengemudi keluar dari mobilnya untuk berbicara dengan petugas.

Diduga ada adu argumen antara pengemudi dan petugas meski posisi semua kendaraan, baik petugas, maupun milik para anggota komunitas ini masih di tengah jalan tol.

Sementara dalam foto lain digambarkan kemacetan di belakang aksi penindakan terhadap mobil-mobl sport mewah itu pun sudah mengular.

Bahkan, pembicaraan antara petugas dan pengemudi mobil-mobil yang ditindak belum juga selesai setelah posisi mobil petugas dan beberapa mobil yang ditindak sudah dipinggirkan ke bahu jalan.

Kepala Satuan PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno membenarkan jika pihaknya telah melakukan penindakan terhadap beberapa mobil mewah yang melakukan kegiatan berswafoto di tengah jalan tol.

"Itu di tol dalam Kota Jakarta," kata Kompol Sutikno.

Ia mengatakan petugas yang saat itu melakukan penindakan mengaku telah menindak lebih dari 7 mobil mewah karena dianggap telah menggangu arus lalu-lintas dan menghambat perjalanan pengguna jalan lainnya.

"Lebih dari 7 mobil itu beberapa masih muda (pengemudinya) sekitar 20 tahunan dan memiliki SIM," terangnya.

Dia menerangkan jika petugas dilapangan pada saat itu hanya memberikan teguran agar para pengemudi yang telah melanggar aturan lalu-lintas dengan berhenti di jalan tersebut tidak mengulai perbuatannya lagi.

"Begitu disamperin anggota saya, sebagian sudah jalan, sebagian yang ada dikasih pengertian, supaya tidak mengulangi lagi,” tuturnya.

Bentuk tegurannya hanya lisan karena keadaan yang tidak memungkinkan untuk membuat surat teguran di tengah jalan.

Namun pihaknya juga memastikan, apabila mereka mengulangi lagi perbuatannya polisi akan melakukan tindakan penilangan.

“Kalau dijalan itu kan repot buatnya (surat teguran). Dihimbau aja ditegor, mengulagi lagi akan ditilang itu,” ujarnya.

Dia juga menyebut karena keterbatasan jumlah anggota yang bertugas saat itu, polisi tidak sempat memeriksa semua pengemudi kendaraan.

”Nggak semua bisa diperiksa anggota kan cuma dua,” ujarnya.

Untuk diketahui, sebagaimana dalam aturan mengenai larangan untuk berhenti di tengah jalan tol pada pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2015, para pelanggar bisa dikenai pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 berbunyi: “Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu”.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini