SuaraRiau.id - Polisi di Rokan Hilir akhirnya menangkap komplotan yang diduga sebagai penerima aliran dana ilegal uang Rp 400 juta dari karyawati BRI Link berinisial R (25).
Wanita R sebelumnya diamankan terkait penggelapan uang ratusan juta dari tempatnya kerjanya.
Tersangka ML (25), pemilik buku rekening penerima uang tersebut diciduk di Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir pada Rabu (19/1/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kepala Subbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi mengatakan ML dibawa oleh tim Opsnal Polsek Kubu setelah mengakui sebagai pemilik rekening dan penerima uang dari R.
"Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku di rumah kediaman adiknya di Indragiri Hilir dengan bantuan anggota Polsek Pulau Burung. Saat ditemui pelaku sedang tidur," ucapnya dikutip dari Antara.
Saat ditanya, ML mengaku uang yang ditransfer R setiap hari selama 17 bulan dan mencapai Rp 400 juta digunakannya untuk keperluan sehari-hari.
"Setelah dikirim R, ML langsung mengambil uang tersebut untuk keperluan sehari-hari hingga uang itu tidak tersisa," sebut Juliandi.
Dalam penangkapan ini diamankan pula barang bukti sebuah buku tabungan dan kartu ATM BRI atas nama yang bersangkutan.
"Setelah mendengar pengakuan ML, pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Polsek Pulau Burung dan esok harinya dibawa ke Polsek Kubu guna penyidikan lebih lanjut," tukasnya.
Sebelumnya, R dilaporkan setelah diduga menggelapkan uang Rp 400 juta di BRI Link tempatnya bekerja di Jalan Jendral Sudirman Kepenghulan Sungai Kubu, Kubu Rokan Hilir.
Dari hasil interogasi, R mengaku rutin mentransfer sejumlah uang ke rekening atas nama ML tanpa sepengetahuan korban selama 17 bulan hingga mencapai Rp 400 juta. (Antara)