SuaraRiau.id - Pemuda berinisial B alias Beni (19) warga Kepenghuluan Bagan Batu, Bagan Sinembah, Rokan hilir ditangkap, Minggu (16/1/2022) malam.
Tersangka diringkus usai diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Diketahui sebelumnya, video pencabulan tersebut viral di media sosial, Sabtu (15/1/20022).
Pelaku diamankan Tim Gabungan Satreskrim Polres Rokan Hilir bersama Polsek Bagan Sinembah di rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Eru Alsepa dalam konferensi pers mengatakan sebelumnya orangtua korban melapor ke Polsek Bagan Sinembah terkait rekaman video cabul yang beredar di akun Facebook Lintang Prayoga.
"Dari laporan itu kami melakukan penyelidikan terhadap tersangka dan akun atas nama Lintang Prayoga. Setelah dimintai keterangan, tersangka mengakui melakukan perbuatan tindak pencabulan dari bulan Mei hingga Desember 2021," jelas Eru dikutip dari Antara, Selasa (18/1/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka merupakan mantan pacar korban yang selalu memeras korban dengan meminta sejumlah uang.
"Terkait rekaman video yang beredar oleh pemilik akun facebook Lintang Prayoga masih kami dalami. Sebab akun tersebut tidak memiliki foto, identitas maupun status," jelasnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan kurungan penjara paling singkat lima dan paling lama 15 tahun. (Antara)