Pelarangan Dicabut, 139 Perusahaan Tambang Diizinkan Ekspor Batu Bara

Pihaknya sudah memproses Keputusan Menteri ESDM tentang pedoman pelarangan penggunaan batu bara ke luar negeri dan pengenaan denda.

Eko Faizin
Kamis, 20 Januari 2022 | 21:35 WIB
Pelarangan Dicabut, 139 Perusahaan Tambang Diizinkan Ekspor Batu Bara
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (15/2/2021). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]

Material batu bara sebagai bahan baku pembangkit listrik kini sudah mulai tersedia karena jadwal pengiriman dari produsen ke PLTU sudah normal, kapal-kapal tongkang maupun vessel juga sudah ada di pelabuhan.

Pemerintah optimistis masalah kekurangan batu bara untuk pembangkit listrik tidak akan terulang kembali. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini