SuaraRiau.id - Seorang guru PNS di Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah ditangkap karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Oknum guru tersebut diamankan dalam penangkapan yang dilakukan beberapa hari oleh kepolisian setempat.
Anggota Komisi III DRPD Kotawaringin Timur (Kotim), Riskon Fabiansyah menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus yang menjerat guru tersebut.
"Kami sangat menyayangkan tentunya dengan kejadian kasus salah satu oknum tenaga pendidik kita yang terlibat masalah narkoba. Guru tentunya mempunyai beban moril untuk memberikan suri tauladan yang baik untuk murid-muridnya, baik dari sisi akidah maupun akhlak. Bukan sebaliknya," kata Riskon dikutip dari Antara, Rabu (19/1/2022).
Politisi muda Partai Golkar menilai, kejadian ini menjadi peringatan bagi dunia pendidikan di Kotawaringin Timur. Ini menunjukkan bahwa bahaya narkoba sudah mulai masuk ke sendi pendidikan.
Jika tidak dicegah dan ditangani serius, tidak menutup kemungkinan ke depan akan ada siswa atau siswi yang bisa menjadi korban narkoba juga.
Riskon menyambut baik keinginan Bupati Halikinnor yang memerintahkan Dinas Pendidikan sebagai pemangku kepentingan pembinaan dunia pendidikan secepatnya bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polres Kotawaringin Timur untuk melakukan tes urine kepada tenaga pendidik.
Langkah ini sebagai upaya pencegahan bahaya narkoba, khususnya di kalangan tenaga pendidik. Hal ini dianggap penting karena tenaga pendidik berperan penting dalam mendidik dan membentuk karakter generasi muda.
Untuk jangka panjang, Riskon menyarankan Dinas Pendidikan memasukkan mata pelajaran pilihan tentang bahaya narkoba dalam kurikulum sekolah.
Tujuannya sebagai pencegahan dini dengan memberi pemahaman kepada pelajar tentang bahaya narkoba.
"Itu bisa dilakukan bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait seperti BNN, Polres, LSM Sikat Narkoba yang konsen di bidang sosialisasi bahaya narkoba sebagai bentuk pencegahan penyebaran narkoba di Kotim, khususnya dunia pendidikan," demikian Riskon.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur menangkap 10 orang diduga terlibat peredaran narkoba di Sampit, salah satunya adalah DS (46) yang diketahui berstatus aparatur sipil negara (ASN) bertugas sebagai guru di sebuah sekolah di Kecamatan Cempaga.
"Dia berperan sebagai sub bandar, berarti ada bandar di atasnya. Ini masih kami dalami kasusnya untuk ditelusuri lebih jauh," kata Kapolres AKBP Sarpani.
Ada tujuh kasus yang diungkap dalam 18 hari terakhir dengan tersangka sebanyak 10 orang, terdiri dari tujuh laki-laki dan tiga perempuan. Total barang bukti yang disita 86,27 gram senilai Rp172. 540.000.
Sepuluh orang tersangka tersebut adalah S (54), I (49), HW (45), M (40), MK (40), M (45), S (52), H (45), MSA (29) dan DS (46). Tersangka S dan H merupakan suami istri, sedangkan DS merupakan guru. (Antara)