SuaraRiau.id - Seorang guru ngaji di Siak Kecil, Bengkalis diduga mencabuli sejumlah murid perempuan yang masih di bawah umur.
Pria berinisial SP itu kini dikabarkan telah ditangkap pihak kepolisian setempat.
Beberapa orangtua korban berinisial S (42), D (36), dan A (45) menyatakan bahwa tersangka melakukan aksi bejatnya sejak 2019.
"Kasus ini sudah kita laporkan ke pihak kepolisian, SP sudah berulang kali melecehkan korban yang merupakan anak perempuan sejak akhir tahun 2019 lalu dengan meraba-raba dan menciumi bagian sensitif," kata D dikutip dari Antara, Senin (17/1/2022).
D mengungkapkan bahwa atas peristiwa pada 25 Desember 2021 itu, keluarga korban sepakat langsung melaporkan ke Polsek Siak Kecil pada 27 Desember 2021. Kemudian laporan ditindaklanjuti ke Sat Reskrim Polres Bengkalis dua hari setelahnya.
"Kami sebagai orang tua korban bersama anak kami diminta jumpai Psikolog di Pekanbaru, dan kami berangkat pada 3 Januari 2022 didampingi pihak KPAI dan pihak kepolisian," tambahnya.
Oknum guru ngaji itu, menurut D, telah ditangkap kepolisian pada hari Rabu (5/1/2022). Diakui D, sempat ada sejumlah pihak-pihak tertentu meminta untuk mencabut laporan.
Akan tetapi, karena menyangkut harga diri dan kehormatan keluarga, kasus tersebut tetap harus ditindaklanjuti sesuai undang-undang yang berlaku.
"Kami sebagai keluarga korban, tetap menuntut keadilan, dan pelaku harus diproses hukum. Karena pelaku sudah jelas telah berusaha menghancurkan masa depan anak kami," tegasnya.
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko, ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, membenarkan adanya laporan terkait kasus pencabulan tersebut.
"Saya lagi menangani kasus Pekerja Migran Ilegal yang tenggelam di Perairan Selat Morong, nanti ada pres rilisnya," jelas AKP Meki. (Antara)