Minyak Goreng Rp 14 Ribu per Liter Berlaku Mulai Besok, Rabu 19 Januari

Pemerintah telah memutuskan untuk meningkatkan upaya menutup selisih harga minyak goreng.

Eko Faizin
Selasa, 18 Januari 2022 | 19:08 WIB
Minyak Goreng Rp 14 Ribu per Liter Berlaku Mulai Besok, Rabu 19 Januari
Warga membeli minyak goreng dengan harga murah saat operasi pasar di Johar Baru, Jakarta, Senin (17/1/2022). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

SuaraRiau.id - Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa harga minyak goreng Rp 14 ribu per liter akan berlaku mulai besok, Rabu 19 Januari 2022.

Menko Airlangga menyampaikan kebijakan minyak goreng murah tersebut usai memimpin Rapat Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) di Jakarta, Selasa (18/1/2022).

“Akan di mulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia. Namun khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan,” ujar Airlangga dikutip dari Antara.

Pemerintah telah memutuskan untuk meningkatkan upaya menutup selisih harga minyak goreng demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil.

“Dalam rapat ini diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari BPDPKS sebesar Rp7,6 triliun,” kata dia.

Menurut Airlangga, Kebijakan tersebut didasarkan atas hasil evaluasi yang mempertimbangkan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat.

Menindaklanjuti kebijakan sebelumnya, pemerintah memastikan kembali agar masyarakat dapat memperoleh harga minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau Rp14.000/liter.

Upaya menutup selisih harga tersebut tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter, tetapi juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.

Minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan. Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal 1 bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan ini.

Adapun rapat tersebut turut dihadiri Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Direktur Utama BPDPKS, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral diwakili Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Menteri Pertanian diwakili Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Menteri Keuangan diwakili Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Selain itu hadir dalam acara tersebut Menteri PPN/Kepala Bappenas diwakili Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam, Ketua Dewan Pengawas BPDPKS, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Sekretariat Komite Pengarah BPDPKS, Narasumber Utama Komite Pengarah, dan Tim Asistensi Menko Perekonomian. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak