SuaraRiau.id - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Mohammad Choirul Anam mengungkapkan alasan pihaknya menolak hukuman kebiri kimia kepada pelaku pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.
Menurut Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM tersebut hukuman kebiri tak sesuai dengan prinsip HAM.
"Ini (kebiri kimia) tidak sesuai dengan prinsip HAM dan semangat perubahan hukum di kita," ujar Choirul Anam kepada Antara, Kamis (13/1/2022).
Tak hanya soal kebiri, Komnas HAM juga keberatan dengan tuntutan hukuman mati terhadap Herry.
"Untuk setiap ancaman hukuman mati, Komnas HAM selalu bersikap menolak," tegasnya.
Terkait penanganan kasus tersebut, Komnas HAM mendukung hukuman berat terhadap pelaku. Namun demikian, tidak dalam bentuk hukuman mati.
Pihaknya pun berharap adanya perubahan kebijakan hukum.
"Kami berharap ada perubahan kebijakan," kata Choirul.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Herry Wirawan untuk dihukum mati akibat perbuatannya yang memerkosa 13 santriwati.
Herry juga dituntut untuk diberi hukuman kebiri kimia serta hukuman untuk membayar denda dan membayar restitusi untuk korban.
Jaksa pun menuntut agar seluruh aset dan kekayaan Herry disita dan dilelang untuk membiayai kebutuhan hidup para korban beserta bayi yang telah dilahirkan. (Antara)