Ditangkap Terkait Narkoba, Keluarga Velline Chu Ajukan Rehabilitasi

Adapun kedua tersangka ditangkap, pada Sabtu (8/1/2022) di kediamannya di Kecamatan Jatisampurna, Bekasi.

Eko Faizin
Rabu, 12 Januari 2022 | 18:10 WIB
Ditangkap Terkait Narkoba, Keluarga Velline Chu Ajukan Rehabilitasi
Velline Chu. [Instagram]

SuaraRiau.id - Pihak keluarga pedangdut Velline Chu dan suaminya, Budi Harianto telah mengajukan permohonan rehabilitasi terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Achmad Akbar dalam keterangannya, Rabu (12/1/2022).

"Ada permohonan untuk rehabilitasi dari keluarganya untuk mereka berdua," kata Achmad Akbar dikutip dari Antara.

Pedangdut Velline Chu mengenakan jilbab dihadirkan saat rilis penyalahgunaan narkoba di polres jakarta selatan, jakarta (10/1/2022). [Suara.com/Septian]
Pedangdut Velline Chu mengenakan jilbab dihadirkan saat rilis penyalahgunaan narkoba di polres jakarta selatan, jakarta (10/1/2022). [Suara.com/Septian]

Ia menambahkan penyidik juga akan mengajukan permohonan asesmen terhadap Velline Chu ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Jakarta Selatan.

Adapun kedua tersangka ditangkap, pada Sabtu (8/1/2022) di kediamannya di Kecamatan Jatisampurna, Bekasi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Polisi Endra Zulpan mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kecurigaan terhadap kedua tersangka yang diduga sering mengonsumsi narkoba di rumahnya.

Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti yakni satu bungkus plastik klip jenis sabu dengan berat 0,08 gram dam satu buah pipet kaca sisa pakai bersih sabu dengan berat 2,7 gram.

'Mereka berdua positif menggunakan narkoba jenis sabu dan diakui juga dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik," kata Zulpan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 dan paling lama 12 tahun. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini