SuaraRiau.id - Pihak keluarga pedangdut Velline Chu dan suaminya, Budi Harianto telah mengajukan permohonan rehabilitasi terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Achmad Akbar dalam keterangannya, Rabu (12/1/2022).
"Ada permohonan untuk rehabilitasi dari keluarganya untuk mereka berdua," kata Achmad Akbar dikutip dari Antara.
Ia menambahkan penyidik juga akan mengajukan permohonan asesmen terhadap Velline Chu ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Jakarta Selatan.
Adapun kedua tersangka ditangkap, pada Sabtu (8/1/2022) di kediamannya di Kecamatan Jatisampurna, Bekasi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Polisi Endra Zulpan mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kecurigaan terhadap kedua tersangka yang diduga sering mengonsumsi narkoba di rumahnya.
Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti yakni satu bungkus plastik klip jenis sabu dengan berat 0,08 gram dam satu buah pipet kaca sisa pakai bersih sabu dengan berat 2,7 gram.
'Mereka berdua positif menggunakan narkoba jenis sabu dan diakui juga dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik," kata Zulpan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 dan paling lama 12 tahun. (Antara)