Donasi Rumah Gala Tak Dipersoalkan Kemensos, Marissya Icha: Sudah Clear

Marissya Icha itu juga menegaskan bahwa kabar ditariknya donasi rumah Gala Sky tidak benar.

Eko Faizin
Selasa, 11 Januari 2022 | 19:53 WIB
Donasi Rumah Gala Tak Dipersoalkan Kemensos, Marissya Icha: Sudah Clear
Selebgram Marissya Icha saat menggelar konferensi pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraRiau.id - Marissya Icha telah berdialog dengan perwakilan dari Kementerian Sosial (Kemensos) melalui meeting virtual, Selasa (11/1/2022) pagi.

Dari pertemuan online itu, donasi rumah Gala Sky, putra mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah bisa diwujudkan.

"Setelah tadi klarifikasi, disimpulkan bahwa tidak ada keberlanjutan terhadap masalah ini dan sudah clear. Bisa direalisasikan," kata kuasa hukum Marissya Icha, Ahmad Ramzy dikutip dari MataMata.com, Selasa (11/1/2022).

Marissya Icha dan kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy [Suara.com/Yuliani]
Marissya Icha dan kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy [Suara.com/Yuliani]

Dalam pertemuan tersebut, Marissya Icha menjelaskan telah memberi klarifikasi ke pihak Kemensos seputar donasi untuk Gala Sky.

Mulai dari tujuan dan cara pengumpulan dana, siapa saja yang mendonasi, rekening yang digunakan, berapa lama waktu yang digunakan, serta targetnya.

"Alhamdulillah saya bisa menjelaskan semua dan saya juga memberikan bukti-bukti pemanfaatan PUB (Pengumpulan Uang dan Barang)," ujar sahabat Vanessa Angel itu.

Marissya Icha itu juga menegaskan bahwa kabar ditariknya donasi rumah Gala Sky tidak benar.

Bisa menjelaskan semua permasalahan disertai bukti, membuat donasi di Yayasan Bisa Bersama Gala yang digagas Marissya Icha tak dapat dipidanakan dan bisa diwujudkan.

"Dan kabar yang beredar tentang Kemensos yang mau menarik rumah Gala itu tidak benar. Kami sudah clear dan bisa diwujudkan (rumah untuk Gala)," tuturnya

Sebelumnya, pertemuan Marissya Icha ke Kemensos (Kementerian Sosial) diagendakan secara langsung di kantor Kemensos Selasa (11/1/2022) pagi tadi. Namun, pihak Kemensos mengubah jadwal pertemuan menjadi virtual.

Permasalahan ini berawal saat salah satu kakek Gala, Doddy Sudrajat melaporkan Marissya Icha ke Mabes Polri terkait donasi. Buntut laporan tersebut, Kemensos turun tangan.

Pengumpulan dana dari masyarakat diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang PUB dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 juga tentang PUB.

Di situ disebutkan bahwa kegiatan PUB harus mengantongi izin pejabat berwenang. Sementara penyelenggara harus organisasi masyarakat yang berbadan hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini