SuaraRiau.id - Seorang warga ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Dumai beberapa hari lalu.
Peristiwa pria bernama Joy Tombang Situmeang (62) tersebut menggegerkan warga sekitar. Polisi menduga pria paruh baya itu menjadi korban pembunuhan.
Tak berselang lama, Polres Dumai akhirnya berhasil menangkap tersangka dugaan pembunuhan pria pemilik salon kecantikan tersebut.
Kapolres Dumai, AKBP Mohammad Kholid menyatakan bahwa pelaku pembunuhan merupakan pria muda berinisial SL, usia 24 tahun.
"Benar tersangka sudah kita amankan di Mapolres Dumai untuk kepentingan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap Kholid dikutip dari Riaulink.com--jaringan Suara.com, Senin (10/1/2022).
Menurutnya motif pembunuhan dikarenakan asmara. Masalahnya pelaku merupakan pasangan sesama jenis korban yang baru dua hari dikenal melalui jejaring media sosial di aplikasi Walla.
Diketahui, Aplikasi Walla merupakan aplikasi kencan kaum homoseksual atau gay.
Pelaku berasal dari Kelurahan Ombolata Saloo, Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias, Sumatera Utara yang merantau ke Pekanbaru.
Setelah berkenalan dengan korban, keduanya membuat janji bertemu di Kota Dumai atas ajakan korban. Ke Dumai, SL menggunakan travel lalu bertemu dengan korban.
Di malam harinya korban diajak pelaku untuk bertamu ke rumahnya dalam rangka makan malam bersama.
Setelah makan malam, korban mengajak pelaku untuk melakukan hubungan anal dengan kondisi korban bertindak bertindak sebagai laki-laki.
"Selesai makan korban mengajak korban untuk berhubungan badan dan korban meminta korban mau melakukan hubungan anal dengan kondisi korban bertindak sebagai laki laki, namun pelaku menolak ajakan korban," ujar Kapolres Kholid.
Namun, tersangka tidak terima terus diajak berhubungan. SL yang kalap langsung mengambil pisau dan menikam tersangka sebanyak sembilan kali ke tubuh korban.
"Korban ditemukan di dalam kamar mandi karena saat ditikam korban memang langsung terjatuh di dalam kamar mandi di kamar tidur korban," ujar Kholid.
Setelah membunuh korban pelaku lantas kabur dengan membawa dompet, sepeda motor, dua ponsel korban serta pisau yang digunakan pelaku untuk membunuh korban.
Pelaku yang juga merupakan warga Pekanbaru ini sempat singgah di kosan untuk menyimpan pisau dan menginap di Hotel Sabrina, Jalan Nangka untuk mengelabui petugas sebelum akhirnya diamankan polisi.
"Pelaku akan kita jerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Kapolres Dumai tersebut.