Setelah makan malam, korban mengajak pelaku untuk melakukan hubungan anal dengan kondisi korban bertindak bertindak sebagai laki-laki.
"Selesai makan korban mengajak korban untuk berhubungan badan dan korban meminta korban mau melakukan hubungan anal dengan kondisi korban bertindak sebagai laki laki, namun pelaku menolak ajakan korban," ujar Kapolres Kholid.
Namun, tersangka tidak terima terus diajak berhubungan. SL yang kalap langsung mengambil pisau dan menikam tersangka sebanyak sembilan kali ke tubuh korban.
"Korban ditemukan di dalam kamar mandi karena saat ditikam korban memang langsung terjatuh di dalam kamar mandi di kamar tidur korban," ujar Kholid.
Setelah membunuh korban pelaku lantas kabur dengan membawa dompet, sepeda motor, dua ponsel korban serta pisau yang digunakan pelaku untuk membunuh korban.
Pelaku yang juga merupakan warga Pekanbaru ini sempat singgah di kosan untuk menyimpan pisau dan menginap di Hotel Sabrina, Jalan Nangka untuk mengelabui petugas sebelum akhirnya diamankan polisi.
"Pelaku akan kita jerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Kapolres Dumai tersebut.