Mantan Bupati Kuantan Singingi Divonis 4 Tahun Penjara karena Korupsi

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah mengeluarkan vonis 4 tahun penjara kepadanya pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (7/1/2022) petang.

Eliza Gusmeri
Sabtu, 08 Januari 2022 | 11:08 WIB
Mantan Bupati Kuantan Singingi Divonis 4 Tahun Penjara karena Korupsi
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah mengeluarkan vonis 4 tahun penjara mantan Bupati Kuantan Sangingi, Jumat (7/1/2022) petang. (foto: riaulink)

Uang juga diberikan kepada anggota DPRD, Musliadi sebesar Rp500 juta. Uang itu diberikan M Saleh serakah Mursini bertamu Musliadi di Gedung DPRD Kuansing agar APBD 2017 segera disetujui.

Pada rapat pembahasan dan pengesahan RAPBD-P Kuansing menjadi APBD-P 2017, Mursini kembali memerintahkan M Saleh menyerahkan uang sebesar Rp150 juta ke saksi Rosita Ali. Uang diserahkan di Jalan Perumnas Teluk Kuantan.

Pengeluaran uang atas perintah terdakwa sebesar lebih kurang Rp1.550.000.000 berasal dari 6 kegiatan yang dikelola saksi Muharlius dan M Saleh yang tidak sesuai dengan peruntukkan penganggaran kegiatan. Akibatnya negara dirugikan Rp7.451.038.606. berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh auditor.

Baca Juga:Korupsi Pengadaan Benih Jagung, Mantan Kepala Distanbun NTB Divonis 13 Tahun Penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini