SuaraRiau.id - Kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMP berinisial A (15) berakhir damai. Korban pemerkosaan mencabut laporan kasus pemerkosaan yang dialaminya di Mapolresta Pekanbaru.
Tidak hanya mencabut laporan, pihak keluarga korban juga membuat kesepakatan damai dengan pihak keluarga anggota DPRD Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi membenarkan pencabutan laporan tersebut.
"Korban mencabut laporannya," ucap Kombes Pria Budi dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (4/1/2022).
"Ada surat pernyataan pencabutan laporan dan surat pernyataan damai dari kedua belah pihak," sambung dia.
Perihal pelaku inisial AR (20) yang sebelumnya sempat ditahan di Polresta Pekanbaru akhirnya ditangguhkan dan hanya dikenakan wajib lapor 2 kali dalam satu pekan.
"Pelaku sudah dikeluarkan dari sel dan hanya wajib lapor 2 kali seminggu," ungkap Pria Budi.
Diketahui sebelumnya, siswi SMP berinisial A (15) datang ke Polresta melaporkan dugaan pemerkosaan. Korban mengaku diperkosa oleh anak anggota DPRD Pekanbaru.
Korban datang didampingi ayahnya, A, dan kuasa hukum, Dedy Haryanto membuat laporan di Mapolresta, Jumat, 19 November 2021 lalu.
Dia melapor setelah anaknya diduga diperkosa dua kali oleh AR. Pemerkosaan tersebut diduga dilakukan di rumah anggota DPRD Pekanbaru, ES.