SuaraRiau.id - Pemprov Riau melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait vaksinasi Covid-19 untuk tenaga pendidik (guru) dan pelajar.
SE tersebut dibuat dalam rangka percepatan program vaksin Covid-19 tingkat SMA/SMK/SLB dan sederajat di seluruh Kabupaten/Kota di Riau.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Riau, Kamsol, edaran itu dikeluarkan sesuai dengan arahan pemerintah untuk memberikan vaksinasi bagi masyarakat, termasuk bagi guru dan peserta didik.
Bahkan dalam SE tersebut, kata Kamsol, tegas disebutkan akan memberikan sanksi bagi yang tidak mau divaksin.
“Yah kita sudah membuat SE dan sudah disebar ke Kabupaten Kota, terutama sekolah SMA/SMK sederajat, untuk percepatan vaksin. Masih banyak tenaga pendidik dan peserta didik yang belum divaksin, padahal ini untuk kesehatan bersama dan meningkatkan herd immunity. Tidak ada alasan untuk menolak vaksin ini,” terang Kamsol dikutip dari Riaulink.com--jaringan Suara.com pada Rabu (22/12/2021).
Ia menyebut bahwa jika menolak akan dikenai sanksi. Seandainya menolak tanpa alasan kesehatan yang kuat, harus dibuktikan dengan kesehatan dokter kalau memang tak bisa divaksin.
"Sanksi bagi siswa yang menolak atau belum divaksin ditunda rapornya. Sedangkan bagi guru ditunda pembayaran tunjangannya, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Sanksi ini bersifat pribadi, kalau sudah divaksin maka TPP-nya akan dibayarkan,” tegas Kamsol.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, vaksinasi ini tidak lain untuk kesehatan bagi seluruh tenaga pendidik dan peserta didik.
Apalagi, kata dia, saat proses belajar mengajar tatap muka, bagi yang tidak kuat imun tubuhnya maka akan merugikan sendiri.
Pihaknya pun telah mendapatkan laporan sekolah yang masih banyak tidak menjalankan vaksin.
“Vaksin menjaga herd immunity, menjaga kesehatan apalagi dengan belajar di sekolah. Vaksin bukan untuk yang lain, tujuannya itu jangan sampai tertular virus, mereka sendiri yang rugi jika tertular Covid-19. Kita berharap sekolah mencanangkan deklarasikan 100 persen jika telah menyelesaikan vaksin,” ujar Kamsol.
Dia mengatakan bahwa masih banyak sekolah yang belum melaporkan sama sekali. Untuk itu, pihaknya memberikan surat edaran dalam seminggu ini seluruh sekolah berkoordinasi dengan Diskes setempat dan bisa melalui TNI-Polri di Kabupaten/Kota
Kamsol mengaku pihaknya juga akan menerapkan pemberlakuan program Pedulilindungi di Dinas Pendidikan.
Untuk memastikan seluruh pegawai dan honorer di lingkungan Disdik Riau sudah divaksin. Jika tidak menggunakan aplikasi Pedulilindungi maka akan sama, dikenakan sanksi.
“Di kantor Disdik akan kita mulai dengan menggunakan barcode Pedulilindungi. Diingatkan kepada seluruh pegawai dan honorer mulai hari ini masuk kantor, pakai Pedulilindungi," tegas Kamsol.