SuaraRiau.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberi keringan denda pajak sebesar Rp17.847.522.181 kepada wajib pajak, selama sebulan perpanjang penghapusan denda pajak kendaraan.
Dikutip dari riaulink, sebanyak 43.378 unit kendaraan roda dua dan empat di kabupaten/kota se-Provinsi Riau memanfaatkan perpanjangan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), 9 November sampai 9 Desember 2021.
"Selama sebulan perpanjangan program penghapusan denda pajak, setidaknya ada sebanyak 43.378 unit kendaraan roda dua dan empat di Riau yang bayar pajak," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Syahrial Abdi, Jumat (10/12/2021).
Syahrial merincikan, tercatat 43.378 kendaraan yang membayar pajak saat perpanjangan penghapusan denda pajak itu terdiri dari, kendaraan roda dua 30.374 unit, dan roda empat 13.004 unit.
Baca Juga:PPKM Level 3 Serentak Resmi Dibatalkan, Ini Kata Plt Kadis Kesehatan Riau
Dari 43.378 unit kendaraan itu sedikitnya ada Rp17.847.522.18 denda yang diberi keringanan oleh Pemprov Riau, dari total pokok pajak kendaraan bermotor sebesar Rp51.868.469.600.
"Sedangkan rinciannya untuk kendaraan roda dua denda yang dihapuskan sebanyak Rp3.282.883.811 dari pokok pajak Rp9.273.486.500. Sedangkan keringanan denda kendaraan roda empat sebanyak Rp14.564.638.370, dari pokok pajak sebesar Rp42.594.983.100," tukasnya.