Sementara itu, Sekjen Komite Pemberantasan Mafia Hukum, Husin Shihab, mengatakan alasan kuat mengapa dirinya kemudian melaporkan Eggi Sudjana. Menurut dia, video Eggi lah yang menjadi viral.
“Karena video itu viral lho Pak, dikonsumsi oleh publik. Bilang Jenderal Dudung menyatakan Tuhan dengan Manusia, berarti kan fitnah, menyesatkan. Ketika Bang Eggi besar-besarin, dan menyebut secara hukum Dudung kena Pasal 156 A KUHP, berarti abang sudah bisa menggiring opini,” kata dia.
Menurut Husin, tak ada yang salah dengan pernyataan Jenderal Dudung, yakni Tuhan kita bukan orang Arab. Sehingga membaca doa pun tak mengapa dilakukan menggunakan bahasa Indonesia.
“Apakah ada yang salah? Apa yang jadi masalah. Yang jadi masalah ketika bahasa Jenderal Dudung ini seolah-olah dianggap menyetarakan antara Tuhan dan manusia,” kata dia.
Dan Eggi Sudjana dianggap telah menghakimi Jenderal Dudung karena dianggap melanggar Pasal 156 A.