SuaraRiau.id - Pemkab Kepulauan Meranti masih menunggak pajak ratusan kendaraan dinasnya hingga momen penghapusan denda berakhir.
Dengan demikian, pajak kendaraan dinas milik Pemkab belum dilunasi. Dari data dihimpun dari UPT Samsat Selatpanjang, tunggakan pajak kendaraan dinas tersisa sebanyak 471 dari 716 unit yang belum dibayar per 9 Desember 2021, pukul 16.00 WIB.
Sementara jumlah yang sudah dibayar baru 245 unit. Jika dihitung nilai pajak dari 471 kendaraan dinas itu sebesar Rp 629 juta lebih, belum termasuk dengan denda.
Total ini sudah berkurang setelah beberapa OPD melakukan penyicilan beberapa waktu lalu.
Kendaraan dinas yang menunggak terbanyak berada di bagian Sekretariat Pemda Meranti. Sekitar seratus-an unit kendaraan dinas gagal dibayar, lantaran anggaran ganti uang (GU) di APBD Perubahan 2021 belum kunjung cair.
Kepala UPT Samsat Selatpanjang, Sudirman Aladin Rose sangat menyayangkan Pemkab Meranti tak melunasi tunggakan di saat penghapusan denda diadakan.
Padahal momen ini memberi kemudahan agar biaya tunggakan tidak membengkak. Pihak Bapenda Riau diketahui telah memberikan waktu penghapusan denda mulai 8 Agustus sampai 9 November 2021.
Mengingat seluruh kabupaten di Riau masih banyak tunggakan randisnya, diberi lagi perpanjangan waktu hingga 9 Desember dan momen ini juga berlaku untuk masyarakat lainnya.
"Sayang sekali momen penghapusan denda yang begitu panjang tak dimanfaatkan. Sepertinya kalau saya nilai mereka kurang serius dengan kewajiban ini," ujar Sudirman kepada Antara.
Dia mengungkapkan bagian umum sekretariat Pemda setempat sempat menemui dirinya memberitahukan bahwa gagal melunasi tunggakan pajak, dikarenakan biaya yang dianggarkan masih tersendat oleh sejumlah persoalan.
Padahal jauh hari, ia telah berkoordinasi bersama seluruh pihak terkait tentang hal ini. Mulai dari Bapenda Riau, Bupati, hingga BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) meminta agar pembayaran pajak lebih diprioritaskan.
"Mereka katanya akan membayar seminggu lagi setelah GU cair dan ini saja baru mau diajukan," ungkap Sudirman.
Kalau soal dokumen kendaraan kurang lengkap, Sudirman menyarankan agar Pemkab setempat membuat surat legalitas kepemilikan aset. Surat ini nantinya akan mempermudah proses pembayaran pajak.
"Saya minta dibuat surat pernyataan atau berita acara yang menyatakan seluruh kendaraan yang kurang memiliki surat tanda kepemilikan, baik roda dua dan empat benar milik Pemda Meranti. Jadi tidak perlu bingung kalau ada kendala, kita tetap memberikan kemudahan kok asal pajaknya bisa dibayarkan," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kabag Umum Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti Alfian belum menjawab ketika nomor kontaknya dihubungi, untuk menanyakan persoalan tersebut. (Antara)