Jalan Terjal Mengungkap 'Kuasa' Predator Seks di Lingkungan Kampus

Keberanian korban pelecehan dan pihak yang mengawal proses hukum pun melewati jalan terjal.

Eko Faizin
Senin, 13 Desember 2021 | 12:05 WIB
Jalan Terjal Mengungkap 'Kuasa' Predator Seks di Lingkungan Kampus
Ilustrasi pelecehan seksual di kampus. [Suara.com/Rochmat]

Mengenai penahanan tersangka, Rian berpandangan bahwa itu sebenarnya subyektif penyidik. Namun menurut pihaknya, tersangka mesti ditahan lantaran beberapa hal.

"Kewenangan penahanan itu sebenarnya Subjektif Penyidik. Kenapa harus ditahan? Pasal 21 ayat 1 KUHAP, khawatir melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana," ungkap Rian.

Menurut Rian, penahanan hanya dapat dilakukan pada pasal 21 ayat 4, ancaman hukumannya 5 tahun atau lebih.

"Tapi menurut kita, tersangka harus ditahan, karena tersangka masih dosen aktif yang mempunyai jabatan dan kuasa di kampus tersebut, kemudian tersangka dengan jabatan dan kuasanya karena tidak ditahan kekhawatirannya dia dapat melakukan apa saja yang menguntungkan dia untuk menghambat proses hukum yan sedang berlangsung," tuturnya.

Kemudian, dijelaskannya, bahwa kekhawatirannya selanjutnya adalah dia akan melakukan upaya yang akan menyudutkan penyintas.

"Seperti yang sering sering terjadi, penyintas ketika bersuara maka akan rentan disudutkan, dikriminalisasi, diintimidasi dan lain-lain," kata Rian.

Dijelaskannya, saat ini kondisi korban masih dalam tahap pemulihan dan belum beraktivitas di kampus lantaran juga dalam tugas akhir kuliah.

"Korban masih pemulihan. Masih ada pendampingan psikis, dia belum ngampus karena kan juga tinggal tugas akhir, tapi sudah ada komunikasi dengan dosen pembimbing, karena dosen pembimbing sudah diganti," ungkapnya.

Di sisi lain, sepanjang tahun 2021, LBH Pekanbaru sendiri telah menangani 3 kasus kekerasan seksual yang terjadi di Unri

Rian menjelaskan, 3 kasus kekerasan seksual yan terjadi di antaranya 1 kasus dengan terduga pelaku statusnya mahasiswa dan korbannya sampai 13 orang mahasiswi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini