Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menjelaskan, bahwa saat ini penyidik Polda Riau sedang melengkapi kembali berkas perkara sesuai permintaan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, berkas itu sudah dilimpahkan ke Kejati Riau pada 1 Desember 2021.
"Penyidik melengkapi berkas perkara sesuai permintaan JPU. Soal penahanan itu independensi penyidik yang tidak bisa diintervensi," kata Kombes Sunarto, Jumat (10/12/2021).
Meski demikian, tersangka SH mesti melapor dua kali dalam seminggu.
"Yang bersangkutan wajib lapor seminggu 2 kali," tuturnya.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto menyebut, bahwa berkas yang telah dilimpahkan Polda Riau dikembalikan ke penyidik untuk disempurnakan sesuai dengan petunjuk
"Berkas dikembalikan ke penyidik (P 18) untuk disempurnakan dengan beberapa petunjuk (P 19)," kata Raharjo.
Menurutnya, sejak dikembalikan tersebut, ada waktu 14 hari guna menyempurnakan berkas perkara.
"Menurut KUHAP, penyidikan tambahan guna menyempurnakan berkas perkara selama 14 hari," jelasnya.
Pengacara korban, dari LBH Pekanbaru Rian Sibarani menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya hanya sebatas mengetahui berkas sudah dilimpahkan ke Kejati, namun belum mendapatkan informasi P21.
"Untuk kasus yang di Unri sudah dilimpahkan ke Kejati Riau, kita belum dapat informasi terkait P21," kata dia
Mengenai penahanan tersangka, Rian berpandangan bahwa itu sebenarnya subyektif penyidik. Namun menurut pihaknya, tersangka mesti ditahan lantaran beberapa hal.
"Kewenangan penahanan itu sebenarnya Subjektif Penyidik. Kenapa harus ditahan? Pasal 21 ayat 1 KUHAP, khawatir melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana," ungkap Rian.
Menurut Rian, penahanan hanya dapat dilakukan pada pasal 21 ayat 4, ancaman hukumannya 5 tahun atau lebih.
"Tapi menurut kita, tersangka harus ditahan, karena tersangka masih dosen aktif yang mempunyai jabatan dan kuasa di kampus tersebut, kemudian tersangka dengan jabatan dan kuasanya karena tidak ditahan kekhawatirannya dia dapat melakukan apa saja yang menguntungkan dia untuk menghambat proses hukum yan sedang berlangsung," tuturnya.
Kemudian, dijelaskannya, bahwa kekhawatirannya selanjutnya adalah dia akan melakukan upaya yang akan menyudutkan penyintas.