SuaraRiau.id - Polisi mengamankan seorang remaja di Pekanbaru lantaran diduga sering mencuri barang-barang milik keluarganya di rumah sendiri.
Pria berinisial R (19) ditangkap jajaran Polsek Bukitraya atas laporan Desry (40) yang merupakan orangtua angkat tersangka.
Menurut Kepala Unit Reskrim Polsek Bukitraya Iptu Dodi Vivinodi, berdasarkan keterangan tersangka barang-barang yang dicurinya antara lain handphone sebanyak 15 unit yang merupakan milik orangtuanya, adik-adiknya serta neneknya.
"Dalam kurun waktu 2020 hingga Rabu 8 Desember 2021, pelaku berulang-ulang melakukan pencurian di rumahnya sendiri. Selain handphone, pelaku juga mencuri sepeda motor, sepeda kayuh serta elektronik di rumahnya," terang Dodi seperti dikutip dari Antara.
Awalnya istri Desri memberitahu bahwa salah satu handphone milik anaknya telah hilang diambil oleh pelaku.
Gara-gara sering melakukan aksi pencurian barang berharga di rumah, akhirnya keluarga membuat laporan ke Polsek Bukitraya.
"Tim Opsnal langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan dan setelah diinterogasi ternyata barang bukti berupa satu unit handphone Realmi telah dijual secara online," jelasnya.
Dodi menambahkan, berdasarkan penuturan pelaku, uang hasil dari barang-barang curian tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi online serta membeli narkoba.
Tersangka R kini telah diamankan aparat kepolisian guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 367 KUHP tentang pencurian," tegas Dodi. (Antara)