PPKM Level 2, Masuk Mal di Pekanbaru Wajib Sudah Divaksin

Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengungkapkan bahwa nantinya pengunjung mal menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Eko Faizin
Jum'at, 10 Desember 2021 | 07:59 WIB
PPKM Level 2, Masuk Mal di Pekanbaru Wajib Sudah Divaksin
Ilustrasi pusat perbelanjaan. [Antara]

SuaraRiau.id - Pekanbaru kembali menerapkan PPKM Level 2. Pemkot Pekanbaru mulai memberlakukan wajib vaksin bagi pengunjung pusat perbelanjaan modern atau mal.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengungkapkan bahwa nantinya pengunjung mal menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Bagi yang ingin masuk mal, maka harus vaksin. Karena nanti kita akan menerapkan bagi pengunjung memiliki aplikasi PeduliLindungi," kata Firdaus, Jumat (10/12/2021).

Menurutnya, pemberlakuan ini tanpa terkecuali, tidak hanya warga Kota Pekanbaru tetapi juga luar kota yang datang.

"Juga berlaku bagi warga kabupaten tetangga, seperti Kabupaten Kampar, Siak, Pelalawan dan kabupaten bahkan provinsi lainnya," terang Firdaus.

Ia menyebut bahwa aturan ini dibuat agar masyarakat yang belum melakukan vaksinasi agar bisa segera di vaksin. Hal ini sebagai upaya dalam percepatan vaksinasi dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Sebenarnya hal ini Kota Jakarta telah lebih dulu menerapkan, sejak adanya pelonggaran untuk aktivitas ekonomi," katanya.

Namun kini mulai diterapkan di Pekanbaru mengingat adanya lonjakan kasus COVID-19 beberapa waktu lalu yang berakibat pada turunnya status PPKM dari level 1 ke Level 2.

Walau diakuinya secara untuk aktivitas masyarakat, tidak jauh berbeda dibanding PPKM Level 1.

"Penerapan PPKM level 1 dan 2 itu hampir sama, tetapi penekanannya agar masyarakat yang belum divaksin segera melakukan, termasuk kabupaten tetangga, juga Riau umumnya," ungkap Firdaus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini