Besok, Rachel Vennya Jalani Sidang Perdana Kasus Kabur Karantina

Sidang perdana Rachel Vennya kabur karantina dibenarkan Humas PN Tangerang, Arief Budi Cahyono.

Eko Faizin
Kamis, 09 Desember 2021 | 19:47 WIB
Besok, Rachel Vennya Jalani Sidang Perdana Kasus Kabur Karantina
Selebgram Rachel Vennya tiba untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/11/2021). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]

SuaraRiau.id - Selebgram Rachel Vennya bakal menjalani sidang perdana kasus kabur karantina pada Jumat (10/12/2021).

Rachel akan menjalani sidangnya bersama dua orang yang lain yaitu Salim Nauderer, dan manajernya, Maulida Khairunnia di Pengadilan Negeri Tangerang.

Sidang perdana Rachel Vennya kabur karantina dibenarkan Humas PN Tangerang, Arief Budi Cahyono.

Dia menyebut bahwa rencananya sidang akan digelar pada pukul 13.00 WIB.

"Saya belum baca lengkap ya, kemungkinan kita sidangkan nanti hari Jumat," kata Arief dikutip dari MataMata.com, Rabu (8/12/2021).

"Nanti setelah salat jumat ya karena pagi biasanya ada perkara perdata, kemungkinan besar setelah salat Jumat," sambungnya.

Arief mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan acara pidana singkat yang hanya digelar atau selesai dalam satu hari. Sehingga, kemungkinan saksi juga akan dihadirkan langsung di sidang perdana.

"Karena kan diajukan dalam tindak pidana singkat," katanya.

"Bisa juga (langsung putusan) karena diajukan dengan acara tindak pidana singkat, artinya kan jaksa memandang pembuktian acara ini sederhana dan mudah," ujarnya lagi.

Kaburnya Rachel Vennya dan dua orang lainnya itu dari Wisma Atlet awalnya terungkap dari curhatan seorang warganet di media sosial. Beberapa hari setelahnya, pihak Kodam Jaya membenarkannya.

Rachel Vennya dalam beberapa kesempatan akhirnya mengakui apa yang dilakukan itu sebuah kesalahan.

Dia beralasan tak menyelesaikan karantina usai pulang dari Amerika Serikat karena rindu anak. Kasus tersebut kemudian ditangani Polda Metro Jaya.

Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini