SuaraRiau.id - Seorang guru pesantren berinisial HW didakwa telah memerkosa santriwatinya di Bandung, Jawa Barat. Ia merudapaksa belasan santri di pesantren miliknya.
Perkara kasus kekerasan seksual lingkungan pesantren yang dilakukan HW kini sudah masuk ke pengadilan.
Sidang tersebut sudah masuk ke pemeriksaan sejumlah saksi pada Selasa 7 Desember 2021. Sidang yang dipimpin ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi itu berlangsung tertutup.
Mengutip Terkini.id--jaringan Suara.com, saksi yang diperiksa merupakan para saksi korban.
Sementara itu berdasarkan salinan dakwaan, aksi itu diketahui dilakukan oleh HW pada rentang waktu 2016 hingga 2021.
Dakwaan itu dibacakan oleh jaksa Kejaksaan Negeri atau Kejari Bandung Agus Mudjoko.
Bahwa terdakwa sebagai pendidik/guru pesantren antara sekitar tahun 2016 telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak korban santriwati,” ucap Jaksa, Rabu (8/12/2021).
Masih dalam surat dakwaan yang diterima, total korban mencapai 14 orang. Mereka semua merupakan santriwati yang tengah belajar di pesantren milik HW di kawasan Cibiru, Kota Bandung.
Dalam dakwaannya, Jaksa mendakwa HW dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHPidana.