Libur Natal dan Tahun Baru, Pemprov Riau Ikuti PPKM Level 3 Serentak

Diketahui, PPKM Level 3 Serentak akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Eko Faizin
Jum'at, 26 November 2021 | 21:32 WIB
Libur Natal dan Tahun Baru, Pemprov Riau Ikuti PPKM Level 3 Serentak
Seperti yang diketahui, Posko PPKM mikro disiapkan dekat Pasar Sukaramai, Kota Pekanbaru. [Foto: Riauonline]

SuaraRiau.id - Pemprov Riau bakal menerapkan PPKM Level 3 sesuai arahan pemerintah pusat pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Diketahui, PPKM Level 3 Serentak akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Dengan telah terbitnya Instruksi Mendagri maka seluruh kabupaten/kota yang saat ini level 2 dan level 1, kembali memberlakukan PPKM level 3," kata Kepala Dinas Kesehatan Riau, Mimi Yuliani Nazir dikutip dari Antara, Jumat (26/11/2021).

Dikatakannya, seluruh daerah juga mengaktifkan kembali fungsi Satgas Penanganan Covid-19, di masing-masing kabupaten/kota.

"Inmendagri sudah dikeluarkan terkait dengan PPKM level 3, mulai 24 Desember 2021, sampai 2 Januari 2022. Masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan,” kata Mimi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa selama PPKM level 3 selama Natal dan Tahun Baru 2022, tempat wisata, pengelolaan mal dan pelaku usaha, serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah, dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

“Jadi selama libur Natal dan tahun baru, peniadaan mudik kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau, yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Mimi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini