Kasus Suap Bupati Kuansing, KPK Konfirmasi Kakanwil BPN Riau soal Izin HGU

KPK mengonfirmasi M Syahrir di Gedung KPK sebagai saksi untuk tersangka Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra.

Eko Faizin
Kamis, 18 November 2021 | 14:15 WIB
Kasus Suap Bupati Kuansing, KPK Konfirmasi Kakanwil BPN Riau soal Izin HGU
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (kedua kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/10/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Selanjutnya, pada bulan Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang sekitar Rp200 juta kepada Andi Putra.

Atas perbuatannya, Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, Andi Putra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini