Usai menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan lapangan dan berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu (18/10) di Halte Bus Simpang Basecamp, Sagulung.
Pelaku langsung dibawa ke Polresta Barelang guna dilakukannya penyelidikan. RD kini ditahan di kantor polisi dan dikenakan pasal berlapis yakni UU Tipikor dan KUHP.