Oknum Pegawai Pegadaian di Batam Tilap Emas Nasabah Senilai Rp 1,25 Miliar

Oknum pegawai berinisial RD (35) itu ditangkap atas laporan perusahaan tempatnya bekerja.

Eko Faizin
Selasa, 09 November 2021 | 19:54 WIB
Oknum Pegawai Pegadaian di Batam Tilap Emas Nasabah Senilai Rp 1,25 Miliar
Ilustrasi emas nasabah. [Shutterstock]

Usai menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan lapangan dan berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu (18/10) di Halte Bus Simpang Basecamp, Sagulung.

Pelaku langsung dibawa ke Polresta Barelang guna dilakukannya penyelidikan. RD kini ditahan di kantor polisi dan dikenakan pasal berlapis yakni UU Tipikor dan KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini