Dugaan Dilecehkan Oknum Dosen, Mahasiswi Riau Disebut Alami Trauma Mendalam

Mereka melakukan pendampingan hukum dan memantau jalannya proses penyelesaian tersebut.

Eko Faizin
Minggu, 07 November 2021 | 18:05 WIB
Dugaan Dilecehkan Oknum Dosen, Mahasiswi Riau Disebut Alami Trauma Mendalam
Mahasiswa Universitas Riau berdemonstrasi di kampusnya menuntut pengusutan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang dosen. [Antara]

SuaraRiau.id - Kasus dugaan pelecehan seksual oleh seorang dekan sekaligus dosen pembimbing skripsi di universitas ternama di Riau mendapat sorotan berbagai pihak.

Persoalan ini memasuki babak baru, LBH Pekanbaru bersama BEM dan Komahi Universitas Riau (Unri) turun tangan dalam persoalan ini.

Mereka melakukan pendampingan hukum dan memantau jalannya proses penyelesaian tersebut. Kasus ini, menimpa seorang mahasiswi saat melakukan bimbingan proposal skripsi di ruangan dekan, beberapa waktu lalu.

Kader Komahi Unri, Popy menjelaskan kronologis terjadinya dugaan pelecehan seksual itu, hingga kasus ini mencuat ke publik.

"Kronologis kejadian itu pada 27 Oktober 2021, korban bertemu dengan pelaku pukul 12.30 di kantor dekanat FISIP Unri, mereka bertemu untuk bimbingan. Ini baru pertama kali korban dan terduga pelaku bertemu, saat itu hanya bertemu berdua tak ada orang lain," kata Popy, dalam konferensi pers bersama LBH Pekanbaru, Minggu (7/11/2021).

Saat itu, sesuai keterangan yang diperoleh Komahi, Popy menyebut bahwa pertemuan itu menyebabkan beberapa kejanggalan, terutama pertanyaan terduga pelaku yang memasuki ranah privat.

"Terdapat beberapa kejanggalan pertanyaan terduga pelaku ke tanah privat, terduga sempat minta foto dan saat bimbingan bilang i love you ke korban, ini membuat korban tak nyaman. Selesai bimbingan, korban ingin menyalami, saat itu terduga pelaku menggenggam korban, badan korban terasa lemas, terus pelaku lanjut ingin mencium," jelasnya.

Saat itu juga, korban yang sudah terkena tekanan mental langsung menunduk dan takut. Kemudian, kata Popy, terduga pelaku menanyakan 'mana bibir, mana bibir'.

"Korban ketakutan dan sangat syok luar biasa," tuturnya.

Setelah itu, Popy menjelaskan bahwa dua setengah jam pasca kejadian itu, korban datang ke sekretariat jurusan Hubungan Internasional untuk melaporkan kejadian yang menimpanya.

"Korban H+1 juga mengadu ke sekretaris jurusan untuk pergantian pembimbing. Komahi saat itu belum ada langkah apapun, karena menghargai prosesnya," jelasnya.

Lantas karena proses yang panjang dan belum membuahkan hasil, lantas Komahi memberikan pendampingan. Korban tersebut, menurut Popy mengalami trauma yang sangat mendalam.

"Korban sempat ditelpon oleh terduga pelaku. Pada 29 Oktober Komahi mengirim kader untuk membersamai di tempat kerjanya, karena korban takut, dan korban bingung harus ke mana. Komahi memberikan pendampingan, karena korban tak tenang di tempat kerjanya," kata dia.

Lantas setelah itu, korban dapat kabar bahwa dosen pembimbing telah diganti. Namun korban yang masih merasa takut, meminta bantuan Komahi agar dapat perlakuan yang adil.

Lantas proses selanjutnya, Popy menyebut bahwa Komahi sudah datang ke Rektorat dan meminta pertanggung jawaban terduga pelaku.

Dalam hal itu, Komahi meminta pelaku untuk mengakui perbuatan pelecehan seksual, kedua pelaku meminta maaf ke korban dan keluarga, ketiga meminta pelaku tak mempersulit keakademisan di Unri, keempat meminta untuk tanggung jawab psikolog, kelima menerima sanksi dari pimpinan tinggi Unri.

"Itu yang kami bawa ke Rektorat. Berkas pelaporan sudah selesai, tapi tak ada respons dari pimpinan. Komahi tentu sudah menimbang resiko, barulah setelah itu (laporan yang tak direspons), video diupload," tuturnya.

Pada kesempatan itu, Presiden Mahasiswa Unri Kaharuddin bergerak mempertegas agar kasus itu diselesaikan dengan baik.

"BEM Unri sudah bergerak, kita bergerak ini murni atas dasar kemanusiaan, bukan ada dipolitisasi. BEM Unri bahkan aliansi BEM Seluruh Indonesia mengecam keras tindakan kekerasan di kampus. Kami tak mau kasus sama di tempat lain, di lingkungan kampus lain, cukup di Unri. BEM menuntut tentang pencegahan kekerasan seksual," kata Kaharuddin.

Dalam tuntutannya, BEM Unri meminta, bahwa selama tim pencari fakta bergerak dan selama pemeriksaan, rektor memberhentikan hak pendidikan terlapor sebagai pendidik dan sebagai dekan fakultas ilmu sosial dan politik.

"Kami mendesak agar yang bersangkutan diberhentikan sebentar, dan hari ini terdapat laporan balik pencemaran nama baik. Saya selaku presiden mahasiswa, meminta juga yang meminta atas nama solidaritas, jika Komahi dipanggil Polda, maka BEM se-Riau dan se Indonesia, meminta dipanggil juga ke Polda, kami siap dipanggil sebagai saksi dari video yang beredar tersebut, karena kami merepostnya. Sekarang video di Komahi masih ada, itu sikap yang kami lakukan," ungkapnya.

Selaku Presma, Kaharuddin mengaku sudah menjumpai keluarga korban.

"Kami sudah mendampingi korban, fokus ke pemulihan mental korban dan sudah ditangani UPT PPA. Kami mendesak agar rektor segera menggerakkan tim pencari fakta, dan memberitahu siapa saja di tim itu. Kami mendesak harus ada tim mahasiswa di sana, agar tim itu benar-benar independen. Dalam hal ini ada opsi, Presma atau Komahi yang mewakili mahasiswa," kata Kaharuddin.

Terkait persoalan hukum, mereka sepakat pendampingan hukum bersama LBH Pekanbaru.

Di sisi lain, LBH Pekanbaru Rian Sibarani mengatakan bahwa pihaknya bersama korban sudah melaporkan kasus ini ke Polresta Pekanbaru, perkembangannya menurut Rian, polisi akan memanggil saksi dan terduga pelaku atas laporan tersebut.

"Kita akan mengawal saksi dan proses terduga pelaku di kepolisian, agar kasus ini terang dan terungkap. Sebelumnya, yang kita prioritaskan adalah kondisi psikis korban yang trauma dan ketakutan. Kita mendapati masih ada pihak tertentu yang mencoba menghubungi korban dan keluarganya, nah kondisi ini yang menurut kita yang perlu diutamakan agar kondisi psikologis pulih," kata Rian.

Menurutnya, pasca kejadian dugaan kekerasan seksual yang menimpanya itu, korban masih takut untuk beraktivitas kembali dan takut untuk kembali ke kampus.

"Kita menyerahkan ini ke UPT PPA agar pendampingan psikologis. Selanjutnya, kita akan minta kasus tersebut ke lembaga perlindungan saksi dan korban, karena gangguan. Kita minta LPSK beri perlindungan ke korban," katanya.

Selanjutnya, LBH Pekanbaru akan melaporkan kasus tersebut ke Kemendikbud, ke Komnas Perempuan juga.

"Agar Komnas juga menginvestigasi, karena ini sudah jadi perhatian tingkat nasional, bukan hanya di Unri saja. Perlu jadi catatan, bahwa 2018 LBH Pekanbaru juga mendapat pengaduan kekerasan di Unri, itu terduga pelaku adalah mahasiswa," ujarnya.

Kemudian, dalam catatan LBH Pekanbaru, pada 2021 ini, juga terjadi kekerasan seksual berbasis online di Unri yang sudah memakan korban sebanyak 13 orang.

"Korbannya sampai 13 orang, kekerasan seksual berbasis online. Pelaku mengedit foto dan menyebar di medsos, pada saat tanyakan ke beberapa korban, pelaku ternyata menyimpan ratusan foto dan siap untuk disebar. Lalu 2021 juga, kami dapat pengaduan kasus yang sudah menyentuh fisik oleh mahasiswa di Unri. Dan belum selesai kasus itu, kita disuguhkan kembali oleh dugaan kasus seorang tenaga dosen pengajar di Unri," kata Rian.

Menurut Rian, kasus ini sudah mencoreng dunia pendidikan. Dalam hal laporan balik yang dilayangkan oleh terduga pelaku di Polda Riau, LBH Pekanbaru mengharapkan agar kepolisian dapat bijak menyikapinya.

"Kita harap, kepolisian pasti sudah bijak mencermati isi substansi tentang UU ITE, apabila dalam video atau postingan adalah fakta, proses itu dibuktikan lebih dulu. Proses itu yang dilakukan penyelidikan dan penyidikan dahulu, kami minta kepolisian yan menerima laporan UU ITE, untuk tidak melanjutkan laporan tersebut, hingga kasus awal selesai," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Noval Setiawan dari LBH Pekanbaru menambahkan, bahwa pihaknya terus mendampingi kasus ini di Polresta Pekanbaru.

"Kita meminta Polda Riau membatalkan dan menolak laporan yang dilayangkan terduga pelaku. Kita menolak laporan itu, bahwa laporan sebelumnya harus diselesaikan dahulu. Harus ada penyelesaian proses hukum dulu di Polresta Pekanbaru, baru dilanjutkan," tegasnya.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak