BPS Catat Upah Buruh di Riau Rp 2,63 Juta per Bulan

Terdapat 10 kategori lapangan pekerjaan dengan rata-rata upah buruh lebih tinggi daripada rata-rata upah buruh nasional, yang sebesar Rp 2,74 juta per bulan.

Eko Faizin
Minggu, 07 November 2021 | 11:20 WIB
BPS Catat Upah Buruh di Riau Rp 2,63 Juta per Bulan
Ilustrasi upah buruh. (Unsplash.com/Mufid Majnun)

SuaraRiau.id - Upah buruh di Riau pada Agustus 2021 turun 2,44 persen dibandingkan Agustus tahun lalu. Badan Pusat Statistik (BPS) Riau mencatat upah buruh sebesar Rp 2,63 juta per bulan.

"Rata-rata upah buruh di Riau pada Agustus 2021 jika dibandingkan dengan Agustus 2020 turun sebesar 2,44 persen menjadi Rp2,63 juta per bulan," kata Kepala BPS Riau, Misfaruddin pada Sabtu (6/11/2021) dikutip dari Antara.

Sedangkan, upah buruh di Indonesia pada Agustus 2021 dibandingkan Agustus 2020 turun sebesar 0,72 persen menjadi Rp 2,74 juta per bulan.

Adapun lima kategori lapangan pekerjaan yang upah buruhnya meningkat yaitu real estat, pengadaan air; informasi dan komunikasi; pertanian, kehutanan, perikanan, dan industri pengolahan. Besaran kenaikan upah pada rentang 0,9 persen hingga 10,95 persen.

Sementara itu, 12 kategori lainnya mengalami penurunan upah buruh dengan besaran antara -0,11 hingga -6,04 persen. Penurunan upah buruh tertinggi pada periode ini terjadi di kategori transportasi dan pergudangan, yaitu sebesar -6,04 persen dengan upah sebesar Rp 2,96 juta.

Rata-rata upah tertinggi di kategori pertambangan dan penggalian yaitu sebesar Rp4,33 juta. Kemudian, rata-rata upah terendah di kategori jasa lainnya, seperti pekerja salon, buruh cuci, asisten rumah tangga, dan lain-lain yaitu sebesar Rp1,64 juta.

Terdapat 10 kategori lapangan pekerjaan dengan rata-rata upah buruh lebih tinggi daripada rata-rata upah buruh nasional, yang sebesar Rp 2,74 juta per bulan.

Adapun besaran upah buruh berdasarkan provinsi pada periode Agustus 2021 dibandingkan Agustus 2020 sebagian besar provinsi mengalami penurunan upah buruh.

Kendati demikian, terdapat provinsi yang upah buruhnya meningkat, yaitu terjadi di 13 provinsi meliputi Jambi, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat, Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Maluku Utara.

Kenaikan upah tertinggi tercatat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yakni 8,54 persen. Sementara itu, provinsi yang tercatat mengalami penurunan upah paling dalam, yakni Provinsi DKI Jakarta sebesar -4,64 persen.

Secara rata-rata nasional, maka upah buruh pada Agustus 2021 sebesar Rp 2,74 juta per bulan. Dimana rata-rata upah buruh laki-laki lebih besar dibandingkan upah buruh perempuan.

"Rata-rata upah buruh nasional Rp 2,74 juta, upah buruh laki-laki sebesar Rp2,96 juta dan perempuan sebesar Rp 2,35 juta," jelasnya.

Dengan membandingkan data upah buruh hasil Sakernas bulan Agustus 2020 dengan bulan Agustus 2021 akan diperoleh gambaran bagaimana pertumbuhan upah buruh di Indonesia selama setahun terakhir.

Pertumbuhan upah buruh tersebut dapat dilihat melalui berbagai macam karakteristik, diantaranya menurut provinsi dan lapangan pekerjaan utama. Dari dua karakteristik tersebut, dapat diperoleh informasi seberapa besar nilai perubahannya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini