SuaraRiau.id - Pemerintah Kota Padang mencatat terjadi 10 kasus kekerasan seksual terhadap anak dalam kurun waktu Januari hingga September 2021. Sepuluh kasus itu berdasarkan laporan yang masuk ke Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
"Dibandingkan tahun lalu terjadi penurunan karena sepanjang 2020 terdapat 20 laporan kasus kekerasan seksual terhadap anak dan tahun ini hingga September mengalami penurunan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Padang Editiawarman di Padang, Senin (1/11/2021).
Menurutnya, sebagian besar kasus kekerasan seksual terhadap anak tersebut, pelakunya adalah orang terdekat korban dan terjadi pada keluarga yang secara ekonomi masuk kategori kurang baik atau lemah.
"Biasanya mereka tinggal di rumah yang tidak punya kamar, anak masih gadis, ekonomi sulit dan tidak didukung oleh nilai agama yang kuat," ujarnya.
Baca Juga:Kak Seto: Teman Orang Asing Saya Bilang Indonesia Seolah-olah Surga Paedofil
Selain itu pengawasan dari anggota keluarga lain terhadap anak juga lemah karena kesibukan masing-masing.
"Kemudian pengaruh telepon pintar karena pelaku mengakses pornografi," tuturnya.
Berikutnya ada juga penyebab terjadinya kekerasan terhadap anak karena pengaruh pergaulan dibawa oleh teman.
"Ada juga yang karena berpacaran, kemudian korban dilecehkan oleh pacar dan kemudian dikasih lagi ke teman yang lain," katanya.
Ia memaparkan rata-rata anak yang menjadi korban kekerasan seksual adalah pelajar SD dan SMP.
Baca Juga:Bikin Murka, Video Bayi di TikTok Malah Dikomentari Tak Senonoh
"Pelaku mayoritas orang dekat mulai dari keluarga hingga tetangga," ujarnya.
Menurut dia, setelah laporan masuk pihaknya segera memproses dan memberikan pendampingan kepada anak yang menjadi korban.
"Kalau anak korban kekerasan seksual tidak ditangani maka lama kelamaan setelah besar mereka bisa menjadi pelaku," kata dia.
Oleh sebab itu ia mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya kekerasan seksual terhadap anak untuk melapor kepada pihaknya dan tidak perlu malu atau takut sehingga bisa dilakukan pendampingan bagi korban. (Antara)