SuaraRiau.id - BBKSDA Riau mengamankan sejumlah burung dari tangan seorang sopir travel yang mengaku itu dimiliki seseorang dari Pasaman, Sumatera Barat.
Pengungkapan perdagangan satwa burung itu dilakukan di kawasan Palas, Kota Pekanbaru pada Kamis (28/10/2021).
"Burung-burung itu akan dikirim ke seseorang yang hanya diketahui nomor telepon selulernya dan bertemu di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan akan tetapi selanjutnya berubah menjadi bertemu di sekitar Palas Pekanbaru," ujar Plh Kepala BBKSDA Riau, Hartono, Kamis.
Dikutip dari Antara, sang sopir mengaku sama sekali tidak mengetahui jenis burung yang dibawanya.
Namun harga keseluruhan burung tersebut adalah Rp 2.800.000 yang akan ditransfer oleh si penerima dan ongkos travel sebesar Rp200.000.
Awalnya, pada Kamis pagi ini BBKSDA Riau menerima laporan dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman sejumlah burung yang berasal dari daerah pesisir Sumatera Barat melalui travel.
BBKSDA Riau segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan menurunkan tim dan memantau pergerakan travel tersebut.
"Sekitar pukul 12.00 WIB tim sebanyak empat orang dan satu orang pemerhati burung (Flight) melakukan penyergapan di daerah Palas, sekitar Kota Pekanbaru," ungkap Hartono.
Selanjutnya, dari hasil penyergapan tersebut ditemukan barang sejumlah delapan kardus berisi burung. Tim meminta keterangan dari sopir travel dan selanjutnya membawanya beserta barang temuan ke Kantor BBKSDA Riau.
Adapun hasil identifikasi terhadap jenis burung yang dibawa, diperoleh data jumlah keseluruhan burung adalah 39 ekor dengan rincian 37 hidup dan 2 mati.
Burung yang dilindungi diantaranya adalah jenis Cica daun sayap biru (chloropsis cochinchinensis) dan Cica daun besar (Chloropsis sonnerati) dan yang lain masih dalam proses identifikasi.
Hartono menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan BKSDA Sumatera Barat untuk menindaklanjuti terhadap diduga pemilik burung. Sedangkan terhadap barang temuan burung akan segera dilakukan pelepasliaran.
"Kepada sopir BBKSDA Riau akan melakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak akan melakukan perbuatan yang sama," ujarnya. (Antara)