DPO Setahun Kasus Sabu 19 Kg, Uncle Jay Akhirnya Diciduk di Pekanbaru

Dalam pelariannya, ia kerap berpindah-pindah tempat tinggal hingga ke Malaysia untuk menghindari pengejaran.

Eko Faizin
Kamis, 28 Oktober 2021 | 18:43 WIB
DPO Setahun Kasus Sabu 19 Kg, Uncle Jay Akhirnya Diciduk di Pekanbaru
Uncle Jay, tersangka peredaran sabu akhirnya ditangkap Polres Bengkalis di Pekanbaru usai jadi DPO. [Andrias/Riauonline]

Ketiga tersangka itu merupakan warga Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis yang merupakan sindikat narkotika jenis sabu asal Malaysia.

Ketiga tersangka, MRF alias Nando status mahasiswa di salah satu kampus di Kota Bengkalis, selanjutnya RR alias Vido (supir travel) dan RJ alias Dede honorer Disporabudpar Pemkab Bengkalis.

Mereka ditangkap, Rabu 28 Oktober 2020 malam, di sebuah rumah, Jalan Gatot Subroto, Gang Sahabat, Kelurahan Rimbas Sekampung, dan ditangkap secara terpisah.

Dari kasus pengungkapan ke tiga tersangka inilah muncul nama Adi sebagai pengendali sindikat narkoba tersebut.

Direncanakan mereka, barang haram ini akan dibawa ke Pekanbaru. Dengan cara mereka, atas instruksi Adi membuang shabu di kawasan di areal Stadion Jalan Pramuka, Desa Air Putih.

Kini, pelarian otak peredaran narkoba di pulau terluar Indonesia yang merupakan daerah surganya lintas narkoba itupun berakhir di jeruji Polisi dan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 diancam dengan pidana mati, dan pasal 112 ayat dua hukuman seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini