Jokowi Minta Harga Tes PCR Turun Jadi Rp300 Ribu, Masa Berlaku Diperpanjang

Tak hanya itu, Jokowi pun menginginkan masa berlaku tes PCR untuk diperpanjang,

Eko Faizin
Senin, 25 Oktober 2021 | 18:03 WIB
Jokowi Minta Harga Tes PCR Turun Jadi Rp300 Ribu, Masa Berlaku Diperpanjang
Presiden Joko Widodo mengumumkan PPKM diperpanjang dari 24-30 Agustus mendatang. [Youtube Sekretariat Presiden]

SuaraRiau.id - Kewajiban tes PCR sebagai syarat moda transportasi pesawat yang mendapatkan banyak kritikan belakangan ini.

Terkait hal tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta agar harga tes swab PCR turun menjadi Rp 300 ribu.

Permintaan penurunan harga PCR disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan.

Tak hanya itu, Jokowi pun menginginkan masa berlaku tes PCR untuk diperpanjang,

"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," kata Menko Luhut dikutip dari Antara, Senin (25/10/2021).

Luhut menjelaskan, kewajiban penggunaan PCR yang dilakukan pada moda transportasi pesawat ditujukan utamanya untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat, terutama pada sektor pariwisata.

Ia menuturkan, meski saat ini kasus nasional sudah rendah, Indonesia tetap harus memperkuat 3T dan 3M supaya kasus tidak kembali meningkat, terutama menghadapi periode libur Natal dan Tahun Baru.

Hal itu, menurut Luhut, dilakukan sebagaimana pelajaran yang diambil dari pengalaman negara-negara lain.

"Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Natal dan Tahun Baru," ujarnya.

Sebagai perbandingan, selama periode Natal dan Tahun Baru lalu, meskipun penerbangan ke Bali disyaratkan PCR, mobilitas tetap tercatat meningkat. Luhut juga mengemukakan peningkatan mobilitas itu pada akhirnya mendorong kenaikan kasus, walaupun tanpa adanya varian delta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini