SuaraRiau.id - Penumpang Bandara Sultan Syarif Kasim II Kota Pekanbaru dengan rute penerbangan Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR.
Hal tersebut disampaikan Executive General Manager (EGM) Bandara SSK II Pekanbaru, Yogi Prasetyo.
"Sesuai regulasi atau aturan, dari dan ke pulau Jawa, penumpang wajib menyertakan hasil tes PCR," ujar Yogi, Senin (25/10/2021).
Kebijakan tersebut sesuai penerapan Surat Edaran No. 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Yogi menjelaskan bahwa penerapan wajib swab PCR bagi penumpang Bandara Pekanbaru masih berjalan kondusif.
Ia pun mengaku tidak ada kendala dalam proses penerbangan berangkat dan datang.
"Informasi di lapangan kondusif, sebab masyarakat sudah mengetahui adanya aturan ini," ungkap Yogi.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa para penumpang bisa melakukan tes swab PCR sendiri sebelum keberangkatan.
Mereka juga bisa menjalani tes di fasilitas kesehatan yang ada di dalam bandara yang menyediakan layanan tes PCR yang berada di lantai dasar bandara tak jauh dari terminal kedatangan.
"Bagi penumpang yang belum sempat tes PCR, ada faskes di dalam bandara yang menyediakan layanan tersebut. Masyarakat bisa mengaksesnya secara mandiri," kata Yogi.
Menurut Yogi, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah terkait penerapan wajib tes PCR bagi para penumpang pesawat.
"Kita support kebijakan pemerintah, semoga kebijakan ini berjalan lancar," tegas Yogi.