Kasus Teror Kepala Anjing, Eks Ketua LAM Pekanbaru Divonis 9 Bulan Penjara

Yose Saputra dinyatakan bersalah menjadi otak teror kepala anjing di rumah pejabat Kejati Riau.

Eko Faizin
Kamis, 21 Oktober 2021 | 12:16 WIB
Kasus Teror Kepala Anjing, Eks Ketua LAM Pekanbaru Divonis 9 Bulan Penjara
Aksi teror kepala anjing di rumah Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasi Penkum Kejati) Riau, Muspidauan terekam CCTV. [Tangkapan layar/Dok Riauonline]

"Dari keterangan pelaku, mereka tidak terima dengan hasil Musyawarah Daerah (Musda) Luar Biasa LAMR pada pemilihan kepengurusan baru," ucap Irjen Pol Agung pada Jumat (12/3/2021).

Irjen Agung juga menjelaskan, pelaku teror merasa posisi mereka terancam dengan kepengurusan baru yang diketuai oleh Dewan Pimpinan Harian (DPH) Terpilih, Muspidauan.

Sebelumnya, kasus pelemparan kepala anjing ke rumah petinggi Kejati Riau, Muspidauan sempat menghebohkan publik Bumi Lancang Kuning.

Aparat pun sigap mengusut kasus tersebut hingga akhirnya mengamankan para pelaku hingga otak di balik teror kepala anjing itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini