Waduh! Tunggakan Pelanggan PDAM Tirta Siak Pekanbaru Tembus Rp 71,8 Miliar

Kata dia, pelanggan PDAM Tirta Siak bandel yang sudah diputus juga jumlahnya ribuan atau pastinya sekitar 12.366 SR.

Eko Faizin
Senin, 11 Oktober 2021 | 19:34 WIB
Waduh! Tunggakan Pelanggan PDAM Tirta Siak Pekanbaru Tembus Rp 71,8 Miliar
Ilustrasi uang tunggakan pelanggan PDAM Tirta Siak Pekanbaru. [unsplash.com/Mufid Majnun]

SuaraRiau.id - Masalah menghampiri Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM Tirta Siak Pekanbaru. Para pelanggan perusahaan daerah ini disebut menunggak pembayaran hingga Rp 71,8 miliar.

Saat ini diketahui terdapat 13.758 Sambungan Rumah pelanggan PDAM yang aktif.

"Dari total pelanggan yang aktif ini kini sedang menunggak pembayaran sebanyak 7.152 SR, atau separuhnya," kata Asisten 2 Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setdako) Pekanbaru, El Sabrina dikutip dari Antara, Senin (11/10/2021)

Kata dia, pelanggan PDAM Tirta Siak bandel yang sudah diputus juga jumlahnya ribuan atau pastinya sekitar 12.366 SR.

"Mereka juga ada yang menunggak nilainya mencapai Rp 43,7 miliar," ujar Sabrina.

Tunggakan pelanggan PDAM Tirta Siak mencapai Rp 71,8 miliar. Jumlah itu gabungan tunggakan pelanggan aktif dan pelanggan yang telah diputus.

Menurutnya, pelanggan yang diputus sekitar 12.366 SR. Tunggakan pelanggan aktif sebanyak 7.152 SR.

Tunggakan pelanggan yang putus totalnya Rp 43,7 miliar. Tunggakan pembayaran air ini juga tercatat bahkan jangka waktunya sudah terakumulasi sejak belasan tahun lalu.

"Sehingga jika ditotal jumlah tunggakan pelanggan yang aktif sebanyak Rp 28,1 miliar dengan totalnya tunggakan pelanggan yang diputus sejak belasan tahun itu mencapai Rp 71,8 miliar," sebut Sabrina.

Pemkot Pekanbaru berencana akan putihkan atau penghapusan denda tagihan air PDAM Tirta Siak tahun ini.

Alasannya, jika kebijakan itu tidak dikeluarkan, akan berdampak pada penambahan sambungan rumah.

"Kalau tidak dilakukan pemutihan, maka dalam pembukuan akan menjadi catatan yang tidak bagus terhadap kinerja perusahaan. Kalau kami tidak melakukan pemutihan denda tagihan air PDAM, maka akan berdampak pada penambahan sambungan rumah," kata El Sabrina.

Apalagi saat ini Pemko sedang membangun Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) berdasarkan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). SPAM KPBU ini berkapasitas 750 liter per detik.

"Commercial Operation Date (tanggal operasi komersial) dilakukan pada Juni 2022," kata dia.

Air dengan kapasitas 750 liter per detik itu harus dibeli oleh PDAM Tirta Siak. Kalau air bersih itu tak tersalurkan, maka PDAM akan berutang.

"Makanya, PDAM harus menambah pelanggan air bersih baru," jelasnya.

Sementara, pelanggan lama yang menunggak akan mengganggu penyaluran air bersih. Sebab, air bersih itu juga akan mengalir ke pelanggan lama.

"Kinerja keuangan PDAM Tirta Siak juga buruk akibat tunggakan tagihan pelanggan. Kesempatan penambahan pendapatan hilang jika tidak dilakukan pemutihan," ungkap Sabrina. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini