Terjaring Razia Satpol PP Pekanbaru, Terapis: Masa Kami Pake Baju Seperti Ini

Petugas sempat adu mulut dengan para terapis. Terjadi dialog cukup alot di antara petugas dan terapis.

Dwi Bowo Raharjo
Minggu, 10 Oktober 2021 | 15:09 WIB
Terjaring Razia Satpol PP Pekanbaru, Terapis: Masa Kami Pake Baju Seperti Ini
Sejumlah terapis di Glamour Spa dibawa ke kantor Satpol PP untuk pendataan. (Laras Olivia/RIAUONLINE)

SuaraRiau.id - Satpol PP Kota Pekanbaru menggelar razia pada tempat hiburan malam, spa, karaoke billiard, hingga tempat kuliner malam pada Jumat (8/10/2021) malam. Satu tempat pijat yang menjadi sasaran razia yakni Glamour Spa di Jalan Tuanku Tambusai.

Saat itu petugas mendapati sejumlah terapis tengah menanti pelanggan.

Saat dilakukan pemeriksaan, banyak dari mereka yang mengaku tidak mempunyai kartu identitas atau KTP. Para terapis pun digelandang ke Kantor Satpol PP guna pendataan lebih lanjut.

Sempat terjadi penolakan saat para terapis hendak dibawa ke kantor untuk pendataan.

Baca Juga:Menghindar dari Kejaran Satpol PP, Ibu ini Mendadak Cosplay Jadi Tukang Cuci Piring

Petugas sempat adu mulut dengan para terapis. Terjadi dialog cukup alot di antara petugas dan terapis.

"Janganlah bawa kami, takut ditahan. Masa kami pakai baju seperti ini," ujar satu terapis saat hendak dibawa seperti diberitakan riauonline.co.id - jaringan Suara.com.

Penjamin wanita terapis juga sempat menolak karyawannya dibawa. Petugas pun akhirnya bertindak tegas agar tidak mengulur waktu.

"Tolong mohon kooperatif, kami hanya mendata di kantor. Jangan buang waktu, masih banyak yang harus dirazia," papar Kabid Ops Satpol PP kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra.

Tim pun kemudian bertolak menuju lokasi razia lainnya. Razia berlanjut ke Pocket Jalan Sultan Syarif Kasim, Pujasera 88 Jalan Sultan Syarif Kasim serta The Platinum Jalan Lokomotif.

Baca Juga:Nekat Gelar Nobar Persis vs Persijap, Warung Makan Ini Langsung Bernasib Apes

"Dari Glamour Spa, kami mengaman karyawan atau terapis sebanyak 9 orang. Pria 3 orang dan wanita 6 orang. Mereka akan didata. Dari banyaknya masyarakat yang terjaring razia, mereka masih tidak punya KTP domisili," terang Reza kepada awak media.

Selanjutnya Perda Nomor 14 tahun 2006 tentang Miras. Petugas juga melakukan sosialisasi tentang Surat Edaran Pengetatan Aktivitas dan Edukasi Pelaksaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kota Pekanbaru.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini