Terjaring Razia, Terapis Pijat di Pekanbaru Teriak-teriak Tolak Digelandang Satpol PP

Sejumlah wanita pemijat atau terapis pijat SPA di Kota Pekanbaru, Riau, terjaring razia Satpol PP.

Riki Chandra
Sabtu, 09 Oktober 2021 | 12:20 WIB
Terjaring Razia, Terapis Pijat di Pekanbaru Teriak-teriak Tolak Digelandang Satpol PP
Sejumlah terapis di Glamour SPA dibawa ke kantor Satpol PP untuk pendataan. [Dok.RiauOnline]

SuaraRiau.id - Sejumlah wanita pemijat atau terapis pijat SPA di Kota Pekanbaru, Riau, terjaring razia Satpol PP. Mereka sampai berteriak dan meronta-ronta menolak diangkut petugas.

Operasi yustisi itu berlangsung sejak Jumat malam hingga Sabtu (9/10/2021) dinihari. Petugas Satpol PP menyasar sejumlah tempat hiburan malam, SPA, karaoke, billiard, sampai tempat kuliner malam.

Salah satu yang menjadi sasaran Satpol PP adalah Glamour Spa di Jalan Tuanku Tambusai. Di sana, petugas mendapati sejumlah terapis pijit sedang menanti tamu.

Lantas, petugas terpaksa membawa para terapis dan juga karyawan tersebut ke kantor Satpol PP lantaran tidak memiliki kartu identitas atau KTP domisili.

Baca Juga:Terekam CCTV, Wanita Berjilbab Curi Duit Pedagang Pasar Pagi Arengka Pekanbaru Rp 7 Juta

Petugas sempat adu mulut dengan para terapis. "Janganlah bawa kami, takut ditahan. Masa kami pakai baju seperti ini," ujar satu terapis saat hendak dibawa, dikutip dari RiauOnline - jaringan Suara.com.

"Tolong mohon kooperatif, kami hanya mendata di kantor. Jangan buang waktu, masih banyak yang harus dirazia," papar Kabid Ops Satpol PP kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra.

Tim pun kemudian bertolak menuju lokasi razia lainnya. Razia berlanjut ke Pocket Jalan Sultan Syarif Kasim, Pujasera 88 Jalan Sultan Syarif Kasim serta The Platinum Jalan Lokomotif.

"Dari Glamour SPA, kami mengaman karyawan atau terapis sebanyak 9 orang. Pria 3 orang dan wanita 6 orang. Mereka akan didata. Dari banyaknya masyarakat yang terjaring razia, mereka masih tidak punya KTP domisili," terang Reza.

Operasi yustisi itu digelar berdasarkan Perda Kota Pekanbaru Nomor 5 tahun 2002 tentang ketertiban umum. Ada juga Perda Nomor 12 tahun 2007 tentang ketertiban sosial.

Baca Juga:Warga Pekanbaru Mengeluh, Proyek IPAL Disebut Rusak Jalan dan Bikin Macet

Selanjutnya, Perda Nomor 14 tahun 2006 tentang Miras. Petugas juga melakukan sosialisasi tentang Surat Edaran Pengetatan Aktivitas dan Edukasi Pelaksaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kota Pekanbaru.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini